- Menteri Keuangan Purbaya membuka peluang mengubah batas omzet UMKM bebas PPh yang kini senilai Rp 500 juta.
- Purbaya menyatakan ambang batas saat ini terlalu kecil dan dapat disesuaikan menurut kebutuhan kondisi ekonomi ke depan.
- Kebijakan tersebut bertujuan memberikan insentif bagi kelas menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja formal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi mengubah batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kena Pajak Penghasilan (PPh) dari yang sebelumnya Rp 500 juta.
Diketahui Pemerintah menetapkan UMKM dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Pasal 22. Untuk UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, mereka dikenakan tarif final PPh 0,5 persen.
Menkeu Purbaya menilai kalau ambang batas Rp 500 juta dinilai terlalu kecil. Dia pun membuka peluang untuk menaikkan batasan tersebut sesuai kondisi ekonomi.
"Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, dikutip Senin (7/9/2026).
Purbaya menilai kalau kenaikan ambang batas omzet untuk pajak 0,5 persen ini menjadi semacam insentif untuk kelas menengah di Indonesia. Namun sebenarnya dia lebih contong untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi secepat mungkin agar lapangan kerja formal tercipta.
"Tapi yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh secepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal, sehingga kelas menengah juga bisa tercipta," imbuhnya.
Kendati begitu dia meminta UMKM yang sudah naik kelas dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun bisa tetap membayar pajak.
"0,5 persen sampai seterusnya itu, enggak sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya, suka-suka dia lah. Tapi kalau sudah gede ya bayar pajak lah," jelasnya.