Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Bisnis Agen Kapal

Adhitya Himawan

Selasa, 09 Februari 2016 | 19:01 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Bisnis Agen Kapal
Sejumlah kapal menunggu proses bongkar muat di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (30/6). [Antara]

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

Kepala Bagian Organisasi Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perubungan Bambang Sutrisna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/2/2016) mengatakan, Permen tersebut telah diundangkan pada 28 Januari 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka pengusahaan keagenan kapal, selain dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), juga dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan kapal," tuturnya.

Bambang menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila suatu kapal asing berlabuh di Indonesia maka perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal tersebut harus menunjuk perusahaan lain untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan dimaksud.

Dia menambahkan kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia tersebut, dinamakan usaha keagenan kapal.

Sebelumnya, lanjut dia, kegiatan keagenan kapal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL dan harus memiliki kapal sebagai salah satu instrumen dalam peningkatan dan pengembangan armada.

Namun saat ini, Bambang menuturkan terkait dengan persyaratan perizinan usaha, dalam PM 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan nasional keagenan kapal wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Persyaratan lain, perusahaan harus memiliki modal usaha berupa moda dasar paling sedikit Rp6 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp1,5 miliar," ucapnya.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

"Jika berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) akan diterbitkan dan berlaku selama perusahaan nasional keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahannya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Laut," tukasnya.

Dia menegaskan nasional keagenan kapal bertanggung jawab terhadap kapal asing dan kapal berbendera nasional yang diageninya selama berada di Indonesia serta berhak menerima pembayaran dari pemilik kapal sesuai dengan kesepakatan.

"Jika perusahaan keagenan kapal dimaksud melanggar ketentuan yang telah disepakati maka dapat dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tegaasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Poltak Silitonga Kritik Pembongkaran 15 Kontainer, Sebut Pernyataan Jubir Satgas PKH Asal Bunyi

Poltak Silitonga Kritik Pembongkaran 15 Kontainer, Sebut Pernyataan Jubir Satgas PKH Asal Bunyi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:05 WIB

Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam

Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:10 WIB

Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI

Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI

Opini | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:42 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Komodo Luxury dan Wajah Baru Phinisi: Bagaimana Warisan Bugis Menjadi Industri Charter Premium

Komodo Luxury dan Wajah Baru Phinisi: Bagaimana Warisan Bugis Menjadi Industri Charter Premium

Lifestyle | Sabtu, 22 Maret 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB

Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran

Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:32 WIB

Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara

Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:23 WIB

Harga Bakal Naik, MinyaKita Mulai Langka

Harga Bakal Naik, MinyaKita Mulai Langka

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:17 WIB

Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi

Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:11 WIB

Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM

Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:03 WIB