Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Ini Sebab Paket Kebijakan Ekonomi Belum Bisa Efektif Secara Cepat

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 09 Maret 2016 | 12:00 WIB
Ini Sebab Paket Kebijakan Ekonomi Belum Bisa Efektif Secara Cepat
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telekomunikasi Chris Kanter, di Gedung The Plaza, Jakarta, Selasa (8/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telekomunikasi Chris Kanter menilai berbagai paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah sejak tahun lalu akan membantu dunia usaha. Hanya saja tidak semuanya bisa terealisasi secara cepat karena kompleksitas persoalan.

"Salah satu sebabnya, turunan atau implementasi paket kebijakan tersebut tak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah yang terkait lahan dan sebagainya. Belum lagi implementasi tersebut harus melibatkan antar kementerian atau berbagai lembaga birokrasi yang begitu banyak," kata Chris di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Kondisi ini membuat tak semua birokrasi pemerintahan memiliki kecepatan yang sama dalam beradapatasi dan mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi yang ditelurkan pemerintah. "Inilah yang membuat paket kebijakan terasa belum ada dampaknya bagi dunia usaha," tutup Chris.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2015 pemerintah sudah mengeluarkan 10 Paket Kebijakan. Jilid I dirilis pada 9 September yang memberikan kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian sumber bahan baku dalam negeri. Jilid II dirilis pada 29 September yang memberikan kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

Jilid III dirilis 7 Oktober berisikan penurunan harga BBM, listrik, dan gas, disertai pembiayaan ekspor dan UMKM, serta penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Jilid IV dirilis 15 Oktober berisi penguapahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR)  yang lebih murah dan luas. Jilid V dirilis 22 Oktober 2015 berisikan kebijakan revaluasi aset, menghilangkan pajak ganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.

Jilid VI dirilis 5 November 2015 berisi pengelolaan sumber daya alama atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam 9 kelompok serta penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. Jilid VII dirilis 4 Desember 2015 berisi kemudahan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, serta kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.

Jilid VIII diliris 21 Desember 2015 berisi adanya "one map policy" atau satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, insentif dalam pembangunan kilang minyak, dan insentif sektor penerbangan dengan mengurangi bea masuk komponen pesawat terbang.

Masuk tahun 2016,  pemerintah kembali merilis Jilid IX pada Kamis 21 Januari 2016 yang berisi tiga hal. Pertama, mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik rakyat dengan memberikan dukungan pendanaan bagi PT Perusahan Listrik Negara (PLN) baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas hasil revaluasi aset. Kedua, mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri. Ketiga, deregulasi lima kebijakan yang  berkaitan logistik, mulai dari pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN, deregulasi untuk mendorong sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik dan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.

Terakhir pada Kamis 11 Februari 2016, pemerintah merilis Jilid X. Kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Paket ini juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%),  angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal

Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal

Otomotif | Senin, 23 Februari 2026 | 13:34 WIB

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 16:50 WIB

8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian

8+4+5 Program Ekonomi 2025: Strategi Baru Pemerintah Pulihkan Perekonomian

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 18:23 WIB

Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen

Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen

News | Senin, 15 September 2025 | 19:07 WIB

Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah

Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah

News | Senin, 15 September 2025 | 16:40 WIB

Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA

Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:29 WIB

WKU Kadin Indonesia Saleh Husin Sambut Positif Skema Baru HGBT, Perkuat Daya Saing

WKU Kadin Indonesia Saleh Husin Sambut Positif Skema Baru HGBT, Perkuat Daya Saing

Your Say | Minggu, 02 Maret 2025 | 17:40 WIB

Kantor Arsjad Rasjid di Menara Kadin Sempat Diduduki Massa Usai Munaslub, Polisi: Semua Sudah Diselesaikan

Kantor Arsjad Rasjid di Menara Kadin Sempat Diduduki Massa Usai Munaslub, Polisi: Semua Sudah Diselesaikan

News | Selasa, 17 September 2024 | 19:05 WIB

Adu Kaya Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid di Tengah Kisruh Kadin Indonesia, Siapa Paling Tajir?

Adu Kaya Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid di Tengah Kisruh Kadin Indonesia, Siapa Paling Tajir?

News | Selasa, 17 September 2024 | 11:40 WIB

Munaslub KADIN Disebut Sarat Kepentingan Politik, Pengamat Singgung Arsjad Rasjid: Mau Tidak Mau...

Munaslub KADIN Disebut Sarat Kepentingan Politik, Pengamat Singgung Arsjad Rasjid: Mau Tidak Mau...

News | Senin, 16 September 2024 | 20:22 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB