Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 18 Januari 2026 | 16:50 WIB
Paket Stimulus Ekonomi Lanjut di 2026, Dari Magang Nasional hingga Insentif PPh
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. [Dok. Kemenko Perekonomian]
Baca 10 detik
  • Kemenko Perekonomian mematangkan Paket Stimulus Ekonomi 2026 sebagai kelanjutan program yang telah dilaksanakan sebelumnya.
  • Paket 2026 meliputi kelanjutan Magang Nasional dan penyesuaian insentif PPh Final UMKM hingga tahun 2029.
  • Program 2025 mencakup Magang Nasional, PPh 21 DTP, dan bantuan pangan beras serta diskon iuran JKK/JKM BPU.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2026. Ini adalah kelanjutan dari program yang sudah berjalan di 2025 lalu.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan kalau mereka masih terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang dilanjutkan tahun ini.

“Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026," katanya, dikutip dari siaran pers, Minggu (18/1/2026).

Adapun Paket Ekonomi 2026 yang sedang direncanakan meliputi Program Magang Nasional, lalu penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029.

Kemudian ada perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Diketahui sepanjang tahun 2025, Pemerintah telah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari pelamar mencapai 724.880 orang, untuk batch pertama hingga ketiga, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.

Haryo menyatakan kalau tahun lalu Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta.

Selain itu, mereka telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.

Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.

Baca Juga: Airlangga Klaim Resesi Indonesia Masih Aman Ketimbang AS, China, dan Jepang

Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86% dari total pagu sebesar 72 juta liter.

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.

Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI