OJK dan KPK Gelar MoU Tukar Data Jasa Keuangan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 10 Maret 2016 | 14:04 WIB
OJK dan KPK Gelar MoU Tukar Data Jasa Keuangan
Ketua KPK Agus Rahardjo. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/3/2016), menyepakati nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana salah satu poin kerja sama untuk pertukaran data tentang industri jasa keuangan dalam penindakan korupsi.

"Kami memang ditinggali 42 kasus dari kepemimpinan KPK sebelumnya. Selalu kami pelajari data dan buktinya, bantuan dari OJK akan membantu untuk penanganan kasus di industri keuangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Pusat OJK, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Agus mengatakan sebelum MoU ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum sebenarnya sudah bisa melacak data dan informasi dari industri jasa keuangan. Misalnya, data dan informasi dari hasil pemeriksaan, atau dari bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Namun, dengan adanya MoU ini, kata Agus, pihaknya akan lebih mudah untuk memperoleh data industri keuangan tertentu, yang sebelumnya tidak mudah diperoleh, seperti rekam jejak dan data pengurus perusahaan atau lembaga keuangan.

Menurut Agus, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara. Maka dari itu pihaknya juga mewacanakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi yang bisa dilakukan oleh korporasi dan pihak swasta.

Hal itu, kata Agus, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, dengan MoU ini, kata Agus, pihaknya juga akan menambah penyidik yang diperbantukan dari OJK. Penyidik spesialis industri keuangan itu dibutuhkan untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan.

"Itu pasti, kita ingin memiliki keahlian-keahlian yang tidak dimiliki penyidik konvensional," ujarnya.

Agus juga meminta kepada internal OJK untuk mencegah dan menghilangkan tindak gratifikasi, yang rentan dilakukan kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.

"Kepada teman-teman OJK, dengan penghasilan yang lebih tinggi di atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) mestinya bisa lebih mudah menerapkan pengelolaan yang baik. Kalau PNS itu korupsi alasannya ada saja, kategori 'need' (kebutuhan), tapi teman-teman OJK pasti sudah terjamin, jadi kalau masih ada gratifikasi, berarti bukan 'need' tapi 'greedy'," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, dalam kerja sama tersebut terdapat tiga poin penting, selain pertukaran data antara OJK dan KPK.

Poin lainnya adalah kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.

"Ini memerlukan upaya besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerja sama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," jelasnya.

Poin lainnya adalah penelitian dan pengembangan tentang lingkup kerja kedua institusi. Muliaman menuturkan belum ada rencana khusus mengenai hal tersebut. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.

MoU ini berlaku sejak 10 Maret 2016 hingga 10 Maret 2019. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI