Pengamat: Ojek Tidak Bisa Jadi Bisnis Transportasi Umum

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 09:55 WIB
Pengamat: Ojek Tidak Bisa Jadi Bisnis Transportasi Umum
Memesan ojek menggunakan aplikasi Gojek. [dok. Gojek]

Suara.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa keberadaan ojek pada dasarnya tidak bisa menjadi bisnis transportasi umum yang permanen. Sebab memang sepeda motor merupakan kendaraan pribadi yang tak memenuhi unsur keselamatan sebagai kendaraan umum.

"Memang begitu kenyataannya. Sebagai solusi sementara memang boleh saja. Ketika pemerintah belum mampu menghadirkan transportasi publik yang cepat, aman, murah dan nyaman, keberadaan ojek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat," kata Aditya saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/4/2016).

Namun jika transportasi publik yang bagus telah ada, sebaiknya keberadaan ojek tidak dipertahankan lagi. Ia tidak setuju jika dilakukan revisi  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mengakomodasi ojek diakui menjadi kendaraan umum.

"Selama proses transisi, pemerintah tetap memperbolehkan keberadaan ojek. Tetapi harus diatur, mulai dari kelengkapan surat sepeda motornya, uji fisik kendaraan secara berkala untuk menjamin dalam kondisi baik, mewajibkan perusahaan ojek untuk memberikan pembinaan kepada pengemudi secara berkala dan lain sebagainya," tutup Aditya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan ojek online memang dipermasalahkan oleh banyak pihak termasuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan bahkan sempat melarang keberadaan ojek online dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi transportasi online. Belakangan Jonan melunak dan memperbolehkan keberadaan ojek online untuk sementara waktu.

Kementerian Perhubungan sendiri juga telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut telah ditandatangani olehJonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Aturan tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis transportasi online seperti halnya transportasi umum konvensional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI