Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Adhitya Himawan

Kamis, 21 April 2016 | 09:21 WIB
Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online
Gedung Kementerian Perhubungan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kementerian Perhubungan akhirnya meluncurkan aturan baru untuk mengatasi polemik transportasi umum berbasis aplikasi atau online dengan tranportasi umum konvensional. Jalan keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Penyusunan aturan tersebut bisa dibilang kilat tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.

Sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan. Mulai dari  perusahaan angkutan umum tanpa trayek harus memiliki izin dan membayar biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusahaan tersebut harus berbentuk badan hukum apakah itu PT, BUMN, BUMD atau Koperasi. 

Selain itu, aturan tersebut secara resmi memperbolehkan perusahaan angkutan umum untuk menyediakan layanan berbasis aplikasi atau online. Namun perusahaan penyedia aplikasi harus memiliki kerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, tidak boleh menentukan tarif jasa, serta tidak boleh merekrut dan mengatur penghasilan pengemudi. 

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, sejumlah sanksi menanti seperti pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Sanksi terberat adalah tidak memberikan izin pengembangan usaha selama dua tahun. 

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian. "Karena selama ini sumber masalahnya bukanlah aplikasi onlinenya. Karena bisnis transportasi online memang selama ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas," kata Aditya saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (21/4/2016).

Aditya menegasan sudah seharusnya berbagai aturan seperti halnya transportasi umum konvensional juga dipatuhi transportasi online. Mulai dari kelengkapan surat, uji KIR, badan hukum, dan lain-lain sebagainya. "Ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha transportasi yang sehat, ada kepastian hukum, serta memberikan jaminan keselamatan bagi konsumen," tutup Aditya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Macet 12 Km di Ketapang Berlarut-larut! Pemerintah Diminta Rombak Total Sistem Penyeberangan

Macet 12 Km di Ketapang Berlarut-larut! Pemerintah Diminta Rombak Total Sistem Penyeberangan

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:35 WIB

Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan

Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:45 WIB

Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta

Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 10:55 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Motor Listrik Murah yang Cocok untuk Ojek Online: Jarak Tempuh Jauh, Modal Irit!

Motor Listrik Murah yang Cocok untuk Ojek Online: Jarak Tempuh Jauh, Modal Irit!

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 17:30 WIB

KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh

KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh

News | Jum'at, 11 September 2026 | 17:00 WIB

Terkini

Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3

Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Viral di Media Sosial, Pengemis di JPO Setiabudi One Akhirnya Dibawa Petugas Dinsos

Viral di Media Sosial, Pengemis di JPO Setiabudi One Akhirnya Dibawa Petugas Dinsos

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:37 WIB

6 Sabun Muka Jepang Terbaik untuk Kulit Bersih dan Glowing

6 Sabun Muka Jepang Terbaik untuk Kulit Bersih dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Ketika Jatuh Cinta Berubah Jadi Dilema: Menyelami Kepedihan 'I LIKE U' Karya NIKI

Ketika Jatuh Cinta Berubah Jadi Dilema: Menyelami Kepedihan 'I LIKE U' Karya NIKI

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Variety Show Mr. Trot 4 Tayang Desember, Ini Jajaran Pengisi Acaranya

Variety Show Mr. Trot 4 Tayang Desember, Ini Jajaran Pengisi Acaranya

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Lewat ISF 2026, Unilever Indonesia Soroti Pentingnya Inovasi Kemasan yang Berdampak

Lewat ISF 2026, Unilever Indonesia Soroti Pentingnya Inovasi Kemasan yang Berdampak

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Protes Petasan Maulid Nabi Berujung Laporan Polisi, Warga Pondok Pinang Klaim Didorong hingga Jatuh

Protes Petasan Maulid Nabi Berujung Laporan Polisi, Warga Pondok Pinang Klaim Didorong hingga Jatuh

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Daftar Shio yang Paling Cocok Jadi Pengusaha Kuliner dan FnB, Cek Karakternya

Daftar Shio yang Paling Cocok Jadi Pengusaha Kuliner dan FnB, Cek Karakternya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ulasan Film Hasut: Teror Horor Psikologis yang Menguji Paranoia dan Realita

Ulasan Film Hasut: Teror Horor Psikologis yang Menguji Paranoia dan Realita

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×