Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Adhitya Himawan

Kamis, 21 April 2016 | 09:21 WIB
Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online
Gedung Kementerian Perhubungan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kementerian Perhubungan akhirnya meluncurkan aturan baru untuk mengatasi polemik transportasi umum berbasis aplikasi atau online dengan tranportasi umum konvensional. Jalan keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Penyusunan aturan tersebut bisa dibilang kilat tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.

Sejumlah syarat dan ketentuan baru diberlakukan. Mulai dari  perusahaan angkutan umum tanpa trayek harus memiliki izin dan membayar biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, perusahaan tersebut harus berbentuk badan hukum apakah itu PT, BUMN, BUMD atau Koperasi. 

Selain itu, aturan tersebut secara resmi memperbolehkan perusahaan angkutan umum untuk menyediakan layanan berbasis aplikasi atau online. Namun perusahaan penyedia aplikasi harus memiliki kerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin resmi. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, tidak boleh menentukan tarif jasa, serta tidak boleh merekrut dan mengatur penghasilan pengemudi. 

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, sejumlah sanksi menanti seperti pembekuan hingga pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Sanksi terberat adalah tidak memberikan izin pengembangan usaha selama dua tahun. 

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian. "Karena selama ini sumber masalahnya bukanlah aplikasi onlinenya. Karena bisnis transportasi online memang selama ini tidak memiliki dasar aturan yang jelas," kata Aditya saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (21/4/2016).

Aditya menegasan sudah seharusnya berbagai aturan seperti halnya transportasi umum konvensional juga dipatuhi transportasi online. Mulai dari kelengkapan surat, uji KIR, badan hukum, dan lain-lain sebagainya. "Ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha transportasi yang sehat, ada kepastian hukum, serta memberikan jaminan keselamatan bagi konsumen," tutup Aditya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:05 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×