Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Jum'at, 22 April 2016 | 12:58 WIB
Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Kementerian Perhubungan telah memberikan restu kepada perusahaan-perusahaan penyedia transportasi berbasis online agar bisa beroperasi sebagai transportasi bagi masyarakat.

Restu tersebut diberikan melalui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Jadi kan sampai saat ini transportasi berbasih online ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kita atur keberadaan mereka agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan para  transportasi umum lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Ia menjelaskan, salah satunya adalah soal penetapan tarif. Pudji mengatakan, nantinya penetapan tarif ini harus sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pemerintah. Sehingga, pemerintah tahu berapa batas tarif yang diterapkan oleh penyedia layanan transportasi ini.

"Jadi nanti perusahaan berkoordinasi dengan para pengusaha berapa tarif yang pantas ditetapkan. Setelah itu perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah kesepakatan itu. Pemerintah juga harus melihat apakah timpang atau tidak. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan soal tarif," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga berencana akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

"Kemarin ada masukkan dari taksi konvensional, jadi biar tarifnya nggak flat. Ini masih diatur, jadi biar ada persaingan yang sehat," katanya.

Ia pun mengaku, jika penyedia taksi online ini tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi.

"Kalau nggak nurut kebanget, saya udah berdarah-darah memperjuangkan ini taoi nggak nurut. Sanskinya lagi didiskusikan. Kalau masukan saya ya kandangin aja kendaraannya biar nggak bisa jalan," kata Andri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI