Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Polri Akui Ada Kendala Dalam Penindakan Penimbunan Pangan

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2016 | 14:54 WIB
Polri Akui Ada Kendala Dalam Penindakan Penimbunan Pangan
Operasi pasar daging sapi murah yang dilakukan Importir daging PT. Impexindo Pratama di Jakarta, Selasa (21/6). [Antara]

Satgas Pangan Bareskrim Polri telah memulai pengawasan pelaksanaan operasi pasar daging murah di 18 pasar tradisional sejak Selasa (21/6/2016). Ini adalah upaya untuk menstabilkan harga daging di berbagai daerah agar bisa turun menjadi Rp80 ribu per kilogram.

"Pelaksanaan pengawasan operasi pasar ini tidak kami lakukan sendiri. Kami juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jadi kalau memang ada temuan kartel, nanti akan menjadi domain KPPU," kata kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dihubungi oleh Suara.com, Kamis (23/6/2016).

Agung menjelaskan fokus utama pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Bareskrim Polri adalah memastikan rantai distribusi pangan lancar. Sehingga ketersediaan stok pangan di pasar senantiasa terjamin dan kenaikan harga bisa direm. 

Walau demikian, diakuinya penindakan Polri terhadap praktik-praktik curang menimbun bahan pangan sehingga harga tak terkendali masih belum optimal.

"Masalahnya belum tentu semua tindakan menimbun bahan pangan dianggap sebagai tindak pidana. Walaupun UU sudah mengatur penimbun bahan pangan bisa dipidana, kan ada kategori lebih lanjut. Karena tidak semua tindakan menimbun bahan pangan masuk kategori pidana. Misalkan petani bawang merah menimbun hasil panennya, itu adalah hal yang wajar. Makanya butuh aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah untuk bisa jadi indikator bagi kami mana yang bisa dipidana atau tidak. Aturannya saat ini sedang dalam perbaikan oleh pemerintah," tutup Agung.

Indonesia memang telah memiliki instrumen hukum untuk ‘mengejar’pelaku usaha yang melakukan penyimpanan dan penimbunan tersebut. Instrumen hukum tersebut ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan, disebutkan bahwa Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif (berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran, dan pencabutan izin). Sanksi pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan dalam Pasal 133 UU Pangan dan Pasal 107 UU Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan Pasal 133 UU Pangan, maka Pelaku Usaha Pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sedangkan, apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sanksi pidana ini diberikan kepada Pelaku Usaha (Pangan) dalam 2 (dua) kondisi  yang berbeda. Dalam keadaan Pelaku Usaha Pangan menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 133 UU Pangan. Selanjutnya, apabila Pelaku Usaha menimbun ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Diharapkan dengan adanya ancaman pidana ini para Pelaku Usaha tidak melakukan praktik penyimpanan atau penimbunan barang kebutuhan pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Satgas Pangan Polri Mulai Lakukan Operasi Pasar

Hari Ini Satgas Pangan Polri Mulai Lakukan Operasi Pasar

Bisnis | Selasa, 21 Juni 2016 | 09:25 WIB

Diduga Ada Penimbunan Bahan Pangan, PAN Minta Polri Razia Harga

Diduga Ada Penimbunan Bahan Pangan, PAN Minta Polri Razia Harga

Bisnis | Sabtu, 18 Juni 2016 | 18:17 WIB

BI Akui Sumber Inflasi Akibat Harga Komponen Pangan Bergejolak

BI Akui Sumber Inflasi Akibat Harga Komponen Pangan Bergejolak

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2016 | 10:04 WIB

Rapat Dua Jam, Ini yang Dibahas Menko Darmin dan Menteri Ekonomi

Rapat Dua Jam, Ini yang Dibahas Menko Darmin dan Menteri Ekonomi

Bisnis | Rabu, 15 Juni 2016 | 14:16 WIB

Bahas Soal Pangan, Menko Darmin Panggil Sejumlah Menteri Ekonomi

Bahas Soal Pangan, Menko Darmin Panggil Sejumlah Menteri Ekonomi

Bisnis | Rabu, 15 Juni 2016 | 10:59 WIB

Jakarta Jadi Penyebab Harga Pangan Naik di Seluruh Indonesia

Jakarta Jadi Penyebab Harga Pangan Naik di Seluruh Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juni 2016 | 13:41 WIB

Pantau Harga Sandang, Kadin Blusukkan Ke Thamrin City

Pantau Harga Sandang, Kadin Blusukkan Ke Thamrin City

Bisnis | Selasa, 14 Juni 2016 | 13:18 WIB

Kadin Siap Bantu Pemerintah Stabilkan Harga Pangan

Kadin Siap Bantu Pemerintah Stabilkan Harga Pangan

Bisnis | Selasa, 14 Juni 2016 | 11:58 WIB

Satgas Bareskrim Polri Siap Tindak Spekulan Harga Pangan

Satgas Bareskrim Polri Siap Tindak Spekulan Harga Pangan

News | Sabtu, 11 Juni 2016 | 11:34 WIB

Thomas Lembong Akui Dirinya Terlambat Impor Daging Sapi

Thomas Lembong Akui Dirinya Terlambat Impor Daging Sapi

Bisnis | Jum'at, 10 Juni 2016 | 14:39 WIB

Terkini

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB