BI Terbitkan Aturan Tentang Pasar Uang

Adhitya Himawan

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 17:05 WIB
BI Terbitkan Aturan Tentang Pasar Uang
Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin , Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan bagi pelaku pasar untuk menerbitkan dan bertransaksi instrumen di pasar uang, sehingga dapat dipergunakan untuk menambah sumber pendanaan ekonomi.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan Jumat (12/8/2016), dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diteken oleh Gubernur BI Agus Martowardjojo.

Agus menjelaskan, PBI tersebut mengatur aturan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun di pasar uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing "BI melakukan pengaturan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, mencegah risiko sistemik, meningkatkan efisiensi pasar dan mendorong fungsi intermediasi berdaya tahan, serta mengembangkan pasar keuangan," kata Agus dalam penjelasan PBI tersebut.

Transaksi di pasar uang melibatkan pelaku pasar yang terdiri dari bank, perusahaan efek dan nasabah dalam hal ini bisa berupa perorangan, bank maupun perusahaan.

Sedangkan instrumen pasar uang merupakan instrumen yang diterbitkan dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan BI, termasuk instrumen syariah.

Dalam aturan itu, BI juga mengatur syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan adalah tanpa warkat (scriptless trading) dan terdapat keterbukaan informasi mengenai peringkat (rating) penerbit, rating instrumen atau tidak memiliki rating penerbitan/instrumen.

Pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada pasal 71 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan SUN sebagai instrumen moneter.

Agus mengatakan pasar uang yang berfungsi dengan baik memiliki peranan penting untuk pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar keuangan, mendukung efektivitas kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya mengatakan, aturan pasar uang diperlukan agar instrumen pendanaan berjangka waktu pendek sampai satu tahun dapat lebih aktif diperdagangkan di pasar uang.

Pasalnya, nilai penerbitan instrumen utang di pasar uang masih sangat minim atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), padahal idealnya dapat mencapai 20 hingga 30 persen dari PDB.

"Untuk memenuhi pembiayaan sesuai target pertumbuhan ekonomi, pendanaan pemerintah, bank, atau korporasi tidak hanya bisa dari bank, namun juga obligasi. Karena itu, surat utang jangka pendek juga harus aktif," kata Mirza lagi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×