Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BI Terbitkan Aturan Tentang Pasar Uang

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 17:05 WIB
BI Terbitkan Aturan Tentang Pasar Uang
Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin , Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan bagi pelaku pasar untuk menerbitkan dan bertransaksi instrumen di pasar uang, sehingga dapat dipergunakan untuk menambah sumber pendanaan ekonomi.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan Jumat (12/8/2016), dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diteken oleh Gubernur BI Agus Martowardjojo.

Agus menjelaskan, PBI tersebut mengatur aturan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun di pasar uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing "BI melakukan pengaturan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, mencegah risiko sistemik, meningkatkan efisiensi pasar dan mendorong fungsi intermediasi berdaya tahan, serta mengembangkan pasar keuangan," kata Agus dalam penjelasan PBI tersebut.

Transaksi di pasar uang melibatkan pelaku pasar yang terdiri dari bank, perusahaan efek dan nasabah dalam hal ini bisa berupa perorangan, bank maupun perusahaan.

Sedangkan instrumen pasar uang merupakan instrumen yang diterbitkan dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan BI, termasuk instrumen syariah.

Dalam aturan itu, BI juga mengatur syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan adalah tanpa warkat (scriptless trading) dan terdapat keterbukaan informasi mengenai peringkat (rating) penerbit, rating instrumen atau tidak memiliki rating penerbitan/instrumen.

Pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada pasal 71 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan SUN sebagai instrumen moneter.

Agus mengatakan pasar uang yang berfungsi dengan baik memiliki peranan penting untuk pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar keuangan, mendukung efektivitas kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya mengatakan, aturan pasar uang diperlukan agar instrumen pendanaan berjangka waktu pendek sampai satu tahun dapat lebih aktif diperdagangkan di pasar uang.

Pasalnya, nilai penerbitan instrumen utang di pasar uang masih sangat minim atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), padahal idealnya dapat mencapai 20 hingga 30 persen dari PDB.

"Untuk memenuhi pembiayaan sesuai target pertumbuhan ekonomi, pendanaan pemerintah, bank, atau korporasi tidak hanya bisa dari bank, namun juga obligasi. Karena itu, surat utang jangka pendek juga harus aktif," kata Mirza lagi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB