BI Terbitkan Aturan Tentang Pasar Uang

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 17:05 WIB
BI Terbitkan Aturan Tentang Pasar Uang
Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin , Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan bagi pelaku pasar untuk menerbitkan dan bertransaksi instrumen di pasar uang, sehingga dapat dipergunakan untuk menambah sumber pendanaan ekonomi.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan Jumat (12/8/2016), dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diteken oleh Gubernur BI Agus Martowardjojo.

Agus menjelaskan, PBI tersebut mengatur aturan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun di pasar uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing "BI melakukan pengaturan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, mencegah risiko sistemik, meningkatkan efisiensi pasar dan mendorong fungsi intermediasi berdaya tahan, serta mengembangkan pasar keuangan," kata Agus dalam penjelasan PBI tersebut.

Transaksi di pasar uang melibatkan pelaku pasar yang terdiri dari bank, perusahaan efek dan nasabah dalam hal ini bisa berupa perorangan, bank maupun perusahaan.

Sedangkan instrumen pasar uang merupakan instrumen yang diterbitkan dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan BI, termasuk instrumen syariah.

Dalam aturan itu, BI juga mengatur syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan adalah tanpa warkat (scriptless trading) dan terdapat keterbukaan informasi mengenai peringkat (rating) penerbit, rating instrumen atau tidak memiliki rating penerbitan/instrumen.

Pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada pasal 71 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan SUN sebagai instrumen moneter.

Agus mengatakan pasar uang yang berfungsi dengan baik memiliki peranan penting untuk pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar keuangan, mendukung efektivitas kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya mengatakan, aturan pasar uang diperlukan agar instrumen pendanaan berjangka waktu pendek sampai satu tahun dapat lebih aktif diperdagangkan di pasar uang.

Pasalnya, nilai penerbitan instrumen utang di pasar uang masih sangat minim atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), padahal idealnya dapat mencapai 20 hingga 30 persen dari PDB.

"Untuk memenuhi pembiayaan sesuai target pertumbuhan ekonomi, pendanaan pemerintah, bank, atau korporasi tidak hanya bisa dari bank, namun juga obligasi. Karena itu, surat utang jangka pendek juga harus aktif," kata Mirza lagi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB