Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

KKP Minta Nelayan Bali Abaikan Seruan ATLI

Adhitya Himawan

Senin, 03 Oktober 2016 | 19:25 WIB
KKP Minta Nelayan Bali Abaikan Seruan ATLI
Kapal penangkap ikan milik para nelayan. [Dok KKP]

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimbau agar nelayan di Bali tetap melaut dan mencari nafkah sesuai dengan izin (SIPI/SIKPI) yang diberikan. Hal ini menyusul seruan Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) kepada nelayan tuna di Benoa, Bali untuk mengikat kapal longline mereka di pelabuhan dan menghentikan aktivitas penangkapan ikan.

"Ikan cukup banyak tersedia, dan kapal-kapal asing sudah dilarang untuk menangkap ikan di perairan RI. Momentum penting bagi nelayan RI untuk berdaulat dan menangkap ikan di wilayah yurisdiksi RI", ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali, Senin (3/10/2016).

KKP juga menghimbau agar ATLI tidak melarang nelayan dan anggotanya untuk melaut, karena akan merugikan nelayan itu sendiri. Ratusan nelayan lokal yang selama ini tidak bermasalah di Benoa, Bali, jangan sampai terkena dampak atas pelarangan dari ATLI.

"KKP justru mendorong ATLI untuk membantu dan memfasilitasi anggotanya agar semuanya memenuhi ketentuan dan aturan yang ada, sehingga bisa melaut dengan aman dan hasil tangkapannya bisa diserap oleh pasar dengan harga yang baik", tuturnya.

Zulficar menjelaskan, secara prinsip, bongkar muat (transhipment) ikan di tengah laut telah dilarang sesuai Permen 57 Tahun 2014 tentang pelarangan transhipment. Hal itu dikarenakan, transhipment telah menjadi salah satu modus/indikator utama ikan Indonesia dijarah dan dilarikan keluar negeri secara ilegal. 

"Transhipment ini telah lama merugikan nelayan dan negara. Menguntungkan segelintir pihak. Sudah sejak lama transhipment secara ilegal telah diidentifikasi sebagai salah satu modus IUU Fishing. Untuk itu, nelayan diharapkan tidak mentolerir praktek transhipment tersebut", tegas Zulficar.

Menurut Zulficar, KKP berada pada posisi untuk memberi ruang yang besar bagi nelayan dalam negeri untuk menangkap ikan. Di saat yang sama juga harus memastikan agar tidak ada indikasi transhipment, destructive fishing dan lainnya yang terkait IUU Fishing ini dalam berbagai aktifitas.

"Mekanisme dan aturan kapal penyangga dan kemitraan telah dikeluarkan untuk mendukung operasional kapal ikan yang ada. Dan kemitraan di beberapa lokasi telah berjalan. Model ini akan terus  dievaluasi tingkat efektifitasnya di lapangan", tambahnya.

Tanggal 10 Oktober 2016, selama beberapa hari, KKP bekerjasama dengan pihak terkait lainnya akan membuka Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Benoa, Bali. Sehingga, kapal-kapal yang sudah diukur ulang bisa mengurus perizinannya secara cepat dan efektif. Kapal-kapal yang masih ada masalah dengan proses perizinan, bisa segera mengantipasi hal tersebut.

"Sistem jemput bola ini merupakan lokasi yang ke-16 dari 31 target seluruh Indonesia. KKP akan secara pro aktif meningkatkan pelayanan, percepatan perizinan, dan mensosialisasikan berbagai kebijakan dan mekanisme yang ada untuk membantu nelayan dan stakeholders terkait", jelas Zulficar.

Namun, tidak dapat dipungkiri pula bahwa di Bali masih cukup banyak indikasi dan modus pelaku eks kapal asing yang masih mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Termasuk memalsukan dokumen,  mengubah body (modifikasi) kapal, jual beli dokumen perizinan, peralihan kapal nelayan menjadi kapal laut hingga melakukan transhipment ilegal.

"Untuk itu, pemerintah dan aparat keamanan tetap diminta mendalami dan menelusuri praktek-praktek ini. Dan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses secara hukum tanpa diskriminasi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Minta Nelayan Pantura Tidak Menjual Izin Kapal

Pemerintah Minta Nelayan Pantura Tidak Menjual Izin Kapal

Bisnis | Kamis, 29 September 2016 | 05:56 WIB

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Kelautan

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Kelautan

Bisnis | Kamis, 29 September 2016 | 05:49 WIB

KKP Tangkap 8 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Sulawesi

KKP Tangkap 8 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Sulawesi

Bisnis | Kamis, 29 September 2016 | 05:44 WIB

KKP dan Perindo Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Muara Baru

KKP dan Perindo Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Muara Baru

Bisnis | Rabu, 28 September 2016 | 05:02 WIB

Mendebarkan, Nelayan Ini Lolos dari Serangan Hiu Berkat Alat Ini

Mendebarkan, Nelayan Ini Lolos dari Serangan Hiu Berkat Alat Ini

News | Sabtu, 24 September 2016 | 07:24 WIB

Menko Maritim Akui Laporan Pajak Sektor Perikanan Rendah

Menko Maritim Akui Laporan Pajak Sektor Perikanan Rendah

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 14:46 WIB

KKP Pulangkan 228 ABK Ilegal Asal Vietnam

KKP Pulangkan 228 ABK Ilegal Asal Vietnam

Bisnis | Rabu, 14 September 2016 | 09:57 WIB

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 71.250 Ekor  Benih Lobster

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 71.250 Ekor Benih Lobster

Bisnis | Rabu, 14 September 2016 | 09:45 WIB

Anggaran Dipangkas, KKP Tunda Pembangunan Cold Storage di Papua

Anggaran Dipangkas, KKP Tunda Pembangunan Cold Storage di Papua

Bisnis | Rabu, 14 September 2016 | 06:53 WIB

Izin Kapal Direvisi, Bisnis Budidaya Ikan Masih Lesu

Izin Kapal Direvisi, Bisnis Budidaya Ikan Masih Lesu

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 06:34 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×