Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 September 2016 | 15:05 WIB
Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur
Kaum buruh dalam aksi Hari Buruh Sedunia, di Jakarta, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ketika Jakarta masih membutuhkan peningkatan angkutan umum, kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok malah mengakibatkan kekacauan di pelayanan Transjakarta. Peraturan Gubernur 17/2015 dianggap mengakibatkan sekitar 400  karyawan perusahaan konsorsium PT.Trans Batavia tidak digaji dan berujung pada PHK tanpa pesangon. 
 
Pandangan tersebut dikemukakan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
 
Pada Senin (5/9/2016) lalu, sekitar seratus buruh PT.Trans Batavia menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemenuhan hak-hak mereka pada Senin, 5 September 2016 di kantor PT.Trans Batavia, Jakarta Timur.  Sejak 2016 perusahaan itu tidak mampu menggaji karyawannya. “April cuman 10 persen. Mei sama sekali tidak mendapatkan upah,” imbuh Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Ilhamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2016). 
 
Ilhamsyah menilai PHK tanpa pesangon buruh PT.Trans Batavia berakar pada Pergub 17/2015. Peraturan itu mengizinkan perusahaan jasa transportasi menjadi operator tanpa melalui konsorsium seperti sebelumnya.  “Dulu aturan waktu pertama kali Transjakarta dioperasikan, angkutan yang bersinggungan dengan trayek itu ikut jadi operator tapi dengan konsorsium,” terang Ilhamsyah. 
 
Namun, Pergub 17/2015 memungkingkan perusahaan anggota konsorsium langsung berhubungan dengan PT.Trans Jakarta. Akibatnya, semua anggota konsorsium meninggalkan PT.Trans Batavia dan membawa bus-bus yang layak jalan. Keempat perusahaan itu adalah Perum PPD, Metro Minic PAC 100, PT. Mayasari Bakti, dan PT. Steady Safe, TBK. 
 
Untuk itu, para karyawan PT.Trans Batavia menuntut Gubernur Ahok untuk bertanggungjawab. Para buruh akan menggelar aksi di depan kantor gubernur DKI Jakarta. “Kita aksi tgl 14 September agar Ahok memfasilitasi dan mendesak penyelesaian kewajiban karena ini tidak terlepas dari pergub yang dibuat oleh Ahok yang membolehkan operator mandiri,” pungkas aktivis yang juga Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI