Buruh FPBI Desak Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Pelanggar UMP

Adhitya Himawan

Kamis, 07 April 2016 | 14:38 WIB
Buruh FPBI Desak Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Pelanggar UMP
Aksi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia didepan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/4/2016). [FPBI]

Suara.com - Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menilai pengusaha di Indonesia kebal terhadap hukum perburuhan.  Contohnya adalah pengusaha konveksi Hendry Kumulia yang sudah divonis kurungan satu tahun penjara. Ia terbukti membayar upah 170 buruh yang mayoritas perempuan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak mengikut sertakan Jamsostek. 

Juru Bicara FPBI-KPBI, Michael menyatakan bahwa hukum perburuhan menjadi lentur dan panjang ketika menyasar pengusaha. "Setelah divonis satu tahun penjara, bos perusahaan pembuat kaos kaki PT.Siliwangi Knitting Factory itu tetap bisa melenggang bebas," kata Michael dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2016).

Bahkan 10 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, Hendry Kumulia tetap bisa menghirup udara segar. Perusahaan tersebut memasok kaos kaki untuk berbagai merek ternama seperti Chik, Polo , Oshkos. Pipiniko, Unibay dan kaos kaki untuk TNI/POLRI.

Pengadilan butuh 4 tahun lebih untuk mengganjar Hendry Kumulia mendapat vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Proses berliku itu bermula pada tahun 2011 ketika Hendry Kumulia menjadi terdakwa atas laporan buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Pada 19 Januari 2012, PN Jakarta Utara memvonis Hendry Kumulia dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 100 juta. Ia terbukti melanggar pasal 90 UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan pasal 4 UU 3/1992 tentang Jamsostek. Namun, Hendry Kumulia mengajukan banding hingga ke MA. Dalam proses yang panjang tersebut, akhirnya berbuah manis bagi buruh PT. Siliwangi ketika ketua majelis Hakim Dr. H. M Imron Anwari, SH, SpN, M.H menolak permohonan kasasi dari pemohon 1: Jaksa Penuntut Umum Pada kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Hendry Kumulia tsbt. MA telah mengeluarkan salinan putusan yang bersifat inkrah untuk menguatkan putusan PN Jakarta Utara pada 11 Juni 2015. 

Setelah proses panjang tadi, pengusaha Hendry Kumulia terbukti kebal hukum karena tak kunjung dipenjara. “Jika buruh yg dipidanakan oleh pengusaha maka prosesnya sangat cepat sekali, bahkan bisa langsung ditahan, tapi jika pengusaha yg terbukti bersalah, kejaksaan terkesan lambat dalam melakukan ekseskusi,” kata Ketua Umum FPBI Herman Abdulrohman dalam kesempatan yang sama.

"Untuk itu, FPBI menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah eksekusi atau penahanan terhadap terpidana tersebut," ujar Herman.

Sekitar 300 buruh pada Kamis, (7/4/2016), melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara taat hukum. FPBI menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuktikan bahwa semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti tertuang dalam UUD45 pasal 28. Keenganan kejaksaan untuk melakukan eksekusi telah melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus kaum buruh.

"FPBI akan tetap melakukan tekanan hingga pengusaha yang melanggar hukum tersebut dipenjara. Jika tidak diindahkan, FPBI akan melaporkan kepala kejaksaan negeri Jakarta Utara ke Komisi Kejaksaan dan DPR RI," tutup Herman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Harus Dikawal, JARI 98 Minta Publik Jangan Terkecoh Isu Selain Kasus Febrie Adriansyah

Tetap Harus Dikawal, JARI 98 Minta Publik Jangan Terkecoh Isu Selain Kasus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:21 WIB

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:43 WIB

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:06 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:13 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:24 WIB

Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

Berkas Lengkap, Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:00 WIB

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,59,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:02 WIB

Terkini

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:55 WIB

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

×