Array

Buruh FPBI Desak Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Pelanggar UMP

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 07 April 2016 | 14:38 WIB
Buruh FPBI Desak Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Pelanggar UMP
Aksi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia didepan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/4/2016). [FPBI]

Suara.com - Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menilai pengusaha di Indonesia kebal terhadap hukum perburuhan.  Contohnya adalah pengusaha konveksi Hendry Kumulia yang sudah divonis kurungan satu tahun penjara. Ia terbukti membayar upah 170 buruh yang mayoritas perempuan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak mengikut sertakan Jamsostek. 

Juru Bicara FPBI-KPBI, Michael menyatakan bahwa hukum perburuhan menjadi lentur dan panjang ketika menyasar pengusaha. "Setelah divonis satu tahun penjara, bos perusahaan pembuat kaos kaki PT.Siliwangi Knitting Factory itu tetap bisa melenggang bebas," kata Michael dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2016).

Bahkan 10 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, Hendry Kumulia tetap bisa menghirup udara segar. Perusahaan tersebut memasok kaos kaki untuk berbagai merek ternama seperti Chik, Polo , Oshkos. Pipiniko, Unibay dan kaos kaki untuk TNI/POLRI.

Pengadilan butuh 4 tahun lebih untuk mengganjar Hendry Kumulia mendapat vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Proses berliku itu bermula pada tahun 2011 ketika Hendry Kumulia menjadi terdakwa atas laporan buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Pada 19 Januari 2012, PN Jakarta Utara memvonis Hendry Kumulia dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 100 juta. Ia terbukti melanggar pasal 90 UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan pasal 4 UU 3/1992 tentang Jamsostek. Namun, Hendry Kumulia mengajukan banding hingga ke MA. Dalam proses yang panjang tersebut, akhirnya berbuah manis bagi buruh PT. Siliwangi ketika ketua majelis Hakim Dr. H. M Imron Anwari, SH, SpN, M.H menolak permohonan kasasi dari pemohon 1: Jaksa Penuntut Umum Pada kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Hendry Kumulia tsbt. MA telah mengeluarkan salinan putusan yang bersifat inkrah untuk menguatkan putusan PN Jakarta Utara pada 11 Juni 2015. 

Setelah proses panjang tadi, pengusaha Hendry Kumulia terbukti kebal hukum karena tak kunjung dipenjara. “Jika buruh yg dipidanakan oleh pengusaha maka prosesnya sangat cepat sekali, bahkan bisa langsung ditahan, tapi jika pengusaha yg terbukti bersalah, kejaksaan terkesan lambat dalam melakukan ekseskusi,” kata Ketua Umum FPBI Herman Abdulrohman dalam kesempatan yang sama.

"Untuk itu, FPBI menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah eksekusi atau penahanan terhadap terpidana tersebut," ujar Herman.

Sekitar 300 buruh pada Kamis, (7/4/2016), melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara taat hukum. FPBI menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuktikan bahwa semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti tertuang dalam UUD45 pasal 28. Keenganan kejaksaan untuk melakukan eksekusi telah melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus kaum buruh.

"FPBI akan tetap melakukan tekanan hingga pengusaha yang melanggar hukum tersebut dipenjara. Jika tidak diindahkan, FPBI akan melaporkan kepala kejaksaan negeri Jakarta Utara ke Komisi Kejaksaan dan DPR RI," tutup Herman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI