Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Ini Dia Jenis KPR yang Perlu Anda Tahu

Angelina Donna | Suara.com

Sabtu, 19 November 2016 | 16:15 WIB
Ini Dia Jenis KPR yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Saat hendak membeli rumah impian secara kredit, Anda akan dihadapkan dengan produk pembiayaan kepemilikan rumah dari bank yang telah Anda pilih, yaitu produk KPR. Bank yang ada di Indonesia, memiliki produk tersebut dengan syarat dan tingkat suku bunga yang berbeda-beda.

Saat Anda telah memutuskan memilih KPR, kemudian Anda harus memilih kembali jenis KPR mana yang akan digunakan. Ada banyak jenis KPR yang perlu Anda ketahui.

Belum banyak orang yang mengetahui tentang KPR dan jenis-jenisnya. Pasalnya, orang yang bersangkutan biasanya akan mengikuti apa yang pihak marketing bank coba tawarkan terkait jenis KPR ini. namun, penting untuk Anda mengetahui dan memahaminya agar kelak, saat melakukan cicilan KPR, Anda benar-benar mengerti tentang nominal cicilan, serta perhitungan pokok atau bunga dalam KPR tersebut.

Berikut ini Jenis-jenis KPR Kepemilikan rumah yang perlu Anda ketahui:

KPR Konvensional

Jenis KPR ini sepertinya cukup populer di kalangan orang-orang yang menggunakan produk tersebut. hampir seluruh bank menawarkan jenis KPR ini dengan syarat dan bunga yang berbeda-beda. Suku bunga yang ada berdasarkan BI rate. jika saja terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka pihak bank akan memberikan denda yang besar untuk tenor cicilan mulai dari 5-25 tahun.

KPR Bersubsidi

KPR Bersubsidi adalah fasilitas yang disediakan pemerintah, yang disalurkan melalui Bank tertentu. Jenis KPR ini memiliki harga, uang muka serta tingkat bunga yang rendah tentunya. Dibandingkan dengan KPR Konvensional, KPR Bersubsidi lebih ringan. Tujuannya memang untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

KPR Syariah

Bukan hanya bank yang berbasis Syariah, jenis KPR juga ada yang disebut KPR Syariah. KPR ini cukup diminati karena prinsip jual-beli (murabahah) nya yang ringan. Saat memilih KPR Syariah, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan, lalu Anda melakukan cicilan hingga jangka waktu 15 tahun.

Jumlah cicilannya tetap karena tidak memberlakukan sistem bunga. Namun, harga rumah yang telah dilunasi, tentunya sudah termasuk keuntungan untuk pihak bank. Paling tidak, Anda tidak usah memikirkan naik turunnya bunga.

KPR Pembelian

Pihak Bank akan meminjamkan uang untuk membeli rumah, jika anda memilih jenis KPR Pembelian ini. kemudian, rumah tersebut nantinya bisa digunakan sebagai jaminan untuk agunan.

KPR Refinancing

Jenis KPR satu ini bukan jenis KPR untuk pembiayaan kepemilikan rumah. KPR ini lebih ke pinjaman pribadi yang mengharuskan adanya jaminan seperti menjaminkan surat tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengintip Perencanaan Keuangan Para Suami Dalam Rumah Tangga

Mengintip Perencanaan Keuangan Para Suami Dalam Rumah Tangga

Bisnis | Jum'at, 18 November 2016 | 19:40 WIB

Sudah Saatnya Ibu Rumah Tangga Jago Investasi

Sudah Saatnya Ibu Rumah Tangga Jago Investasi

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 20:02 WIB

Ini Istilah-istilah dalam Dunia KPR yang Wajib Anda Tahu

Ini Istilah-istilah dalam Dunia KPR yang Wajib Anda Tahu

Bisnis | Rabu, 16 November 2016 | 19:55 WIB

Simak Tips Ini Agar Tidak Rugi Beli Rumah dengan Over Kredit

Simak Tips Ini Agar Tidak Rugi Beli Rumah dengan Over Kredit

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 17:35 WIB

Ini Prinsip Pembagian Keuangan yang Efektif

Ini Prinsip Pembagian Keuangan yang Efektif

Bisnis | Senin, 14 November 2016 | 09:30 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB