Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies ( IRESS) ,Marwan Batubara, mengatakan,Presiden Jokowi menginginkan dibuat peraturan relaksasi ekspor yang baru harus ada Peraturan- Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu) yang jelas dan tidak merugikan semua pihak dan bebas dari kepentingan.
Marwan menilai, jangan sampai
peraturan relaksasi ekspor yang baru melanggar UU Minerba, dan lebih mementingkan pihak-pihak tertentu serta agenda politik, ,daripada kepentingan masyarakat.
" Kita minta perpanjangan izin ekspor relaksasi mineral harus transparan,jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan atas tawar-menawar perpanjangan izin ekspor mineral tersebut," kata Marwan kepada wartawan ,Kamis (15/12).
Menurutnya, KPK harus mengawasi secara menyeluruh terkait tawar-menawar perpanjangan izin ekspor relaksasi mineral ,agar tidak dimasukin kepentingan dari luar yang sengaja untuk mengambil keuntungan sepihak,dan berpotensi merugikan negara.
" Untuk menghindari terjadinya praktek suap dan korupsi dalam lembaga Kementerian ESDM terkait perpanjangan izin ekspor mineral, maka KPK perlu dilibatkan KPK untuk mengawasinya," jelasnya.
Dia berharap KPK saat ini lebih bertaring dalam melakukan penindakan kasus korupsi di energi yang rawan penyalahgunaan kewenangan dan praktek suap serta celah korupsi.