Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, mengatakan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perubahan sistem pengusahaan migas menjadi sistem gross split memiliki dampak yang posifit. Apalagi sebagai bagian dari pelaksanaan misi ke 4 DEN (pengawasan implementasi kebijakan energi lintas sektor) dan sekaligus mengkaitkan rencana perubahan tersebut dengan KEN (Kebijakan Energi Nasional) dan keeepakatan-kesepakatan dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), sistem gross split memiliki sejumlah kelebihan.
"Dapat dipahami bahwa secara prinsip sistem gross split PSC merupakan salah satu terobosan untuk memecahkan permasalahan dan kebuntuan perkembangan industri migas di Indonesia," kata Andang dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Beberapa kelebihan utama sistem gross split adalah:
a. Praktis dan mempercepat proses pengambilan keputusan bisnis dari sisi K3S - karena keterlibatan pemerintah jauh berkurang atau bahkan tidak ada.
b. Efisien dan hemat uang Negara dari sisi pemerintah - dengan berkurangnya keterlibatan lembaga pemerintah sebagai pelaksana dalam kegiatan hulu migas.
c. Tidak ada lagi proses politik persetujuan parlemen terkait dengan penerimaan Negara dari Cost Recovery - karena tidak ada lagi cost yang perlu di-recovery dalam sistem gross split.
d. Mengurangi kerumitan audit (hanya audit pajak saja) sementara audit kontraktual hanya sebatas pemeriksaan volume produksi dan/atau revenue.
Meskipun demikian, Andang juga mengingatkan dalam konteks Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang rincian kegiatan dan programnya dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), ada juga beberapa potensi kelemahan sistem gross split PSC. Terutamanya adalah:
a. Kontrol Negara atas produksi migas nasional jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali - yang pada gilirannya akan menurunkan Ketahanan Energi Nasionl terutama pada aspek ketersediaan energy (availability).
b. Kontrol Negara atas pengolahan reservoir jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali - yang akan berujung pada melesetnya rencana produksi migas nasional akibat dan kerusakan reservoir yang juga akan menurunkan Ketahanan Energi Nasional.
c. Rencana pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekoplorasi migas 3 kali lipat dari sebelumnya dalam 5 tahun ke depan akan sulut terlaksana karena kontraktor-kontraktor gross split PSC akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan penggejotan produksi untuk revenue daripada beresiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi.
d. EOR (Enhanced Oil Recovery) dan lapangan maginal akan sulit dikembangkan karena biayanya yang besar dan IRR-nya yang kecil. Padahal dalam RUEN sudah direncanakan dalam 5 tahun ke depan kita akan mulai meningkatkan produksi dari potensi EOR sejumlah 2,5 Milyar Barrel minyak bumi yang masih tersimpan di reservoir.
e. Pengembangan SDM (sumber daya manusia), transfer teknologi, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan juga standarisasi akan sulit diimplementasikan karena kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses E&P dalam sistem gross split PSC.
"Untuk mengantisipasi potensi kelemahan sistem Gross Split PSC tersebut di atas, disarankan Menteri ESDM dalam kontrak kerja sama memberikan batasan-batasan terhadap kontraktor di dalam syarat dan ketentuan (term and condition) sedemikian rupa sehingga dapat mengamankan kepentingan negara terutama terkait dengan Ketahanan Energi Nasional," jelas Andang.
Batasan tersebut antara lain: