Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

KPPU Apresiasi Langkah Pemprov DKI Merevisi Pergub ERP

Adhitya Himawan

Kamis, 05 Januari 2017 | 21:48 WIB
KPPU Apresiasi Langkah Pemprov DKI Merevisi Pergub ERP
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)  Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, sejak tahun lalu Komisi telah mengirimkan Surat Saran Nomor 198/K/S/X/2016 tentang Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat yang dilayangkan pada 25 Oktober ini meminta Pemprov DKI untuk mengubah ketentuan dalam Pergub Nomor 149/2016 karena tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

"Sekarang, saya berterimakasih kepada Pak Soni Soemarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Syarkawi di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017. 

Poin penting peraturan yang harus diubah, yaitu Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016. Pasalnya di situ hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan ibukota. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekwensi tertentu menghalangi vendor dengan  teknologi lain untuk mengikuti lelang. 

Menurut Syarkawi, beberapa pulihan teknologi yang berpotensi dimanfaatkan untuk ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi tersebut harus mampu memenuhi keinginan Pemprop DKI Dalam mengimplementsikan ERP dan juga Sudah terbukti efektif ditetapkan di dunia internasional.

Dengan keputusan Pemprov untuk mengubah beberapa pasal (sinkronisasi dengan UU lainnya) secara khusus pasal 8 ayat 1c maka seluruh pelaku usaha di sektor teknologi informasi dan komunikasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang jalan berbayar tersebut yang sedikitpun tidak menggunakan anggaran Pemprop DKI Jakarta.

"Pemprov tidak bisa menabrak aturan main, apapun alasannya, teknologi canggih atau proses yang cepat. KPPU akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP ini sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai kasus seperti lelang Bus Transjakarta terulang kembali," kata Syarkawi. 

Sebelumnya, pada 27 Desember lalu, KPPU menggelar focuss group discussion (FGD) yang mengundang pihak terkait dalam penerapan ERP di DKI Jakarta. Beberapa Pihak yang hadir adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia, Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.

Dalam diskusi tersebut, Syarkawi menjelaskan, terdapat dua solusi yang dapat ditempuh Pemprov DKI untuk mengatasi permasalahan ERP ini. Pertama, Pemprov DKI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai Syarat-Syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016. 

baca juga

Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP dalam rangka mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden. Menurut Syarkawi, Pergub tidak cukup untuk menjadi dasar diberlajukannya ketentuan pengecualian di dalam  UU Nomor 5 Tahun 1999. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rotasi Pejabat DKI, Ahok Titip Pesan Ini untuk Sumarsono

Rotasi Pejabat DKI, Ahok Titip Pesan Ini untuk Sumarsono

News | Rabu, 28 Desember 2016 | 21:51 WIB

Kebijakan Dishub DKI Memilih Fokus pada ERP Dipertanyakan

Kebijakan Dishub DKI Memilih Fokus pada ERP Dipertanyakan

News | Rabu, 28 Desember 2016 | 04:19 WIB

Selama Ahok Jadi Gubernur, DKI Raih 4 Penghargaan dari Pusat

Selama Ahok Jadi Gubernur, DKI Raih 4 Penghargaan dari Pusat

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 12:06 WIB

Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat

Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 10:25 WIB

KPPU Putuskan Akuisisi Talisman oleh Repsol Bukan Monopoli

KPPU Putuskan Akuisisi Talisman oleh Repsol Bukan Monopoli

Bisnis | Jum'at, 04 November 2016 | 07:08 WIB

BPTSP DKI Jakarta Luncurkan Layanan "AJIB", Apa Itu?

BPTSP DKI Jakarta Luncurkan Layanan "AJIB", Apa Itu?

News | Rabu, 02 November 2016 | 22:59 WIB

Pengganti Ahok Siap Ditelepon Pengaduan Masyarakat

Pengganti Ahok Siap Ditelepon Pengaduan Masyarakat

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 11:40 WIB

KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha

KPPU Tuding Pergub DKI Jalan Berbayar Hambat Persaingan Usaha

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2016 | 15:03 WIB

KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha

KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Persulit Pengusaha

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:42 WIB

HIPMI Akui Monopoli Membuat UKM di Indonesia Terberangus

HIPMI Akui Monopoli Membuat UKM di Indonesia Terberangus

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:03 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×