Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Ada 4,1 juta Rumah Tangga Miskin Berhak Subsidi Listrik

Adhitya Himawan

Minggu, 08 Januari 2017 | 11:22 WIB
Ada  4,1 juta Rumah Tangga Miskin Berhak Subsidi Listrik
Petugas mengontrol meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Jumat (6/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik, sehingga subsidi listrik yang ditanggung oleh negara melalui APBN, dapat dijalankan secara tepat sasaran. Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga.

Dengan melakukan reformasi sistem subsidi ini, para penduduk atau rumah tangga miskin yang menggunakan daya listrik sebesar 450 VA tetap mendapatkan subsidi penuh, sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). "Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan subsidi," kata Alois Wisnuhardana, Staf Kantor Presiden Republik Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2017).

Reformasi Sistem Subsidi

Terhadap para pelanggan RT 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan supaya tidak membebani konsumen dan membuat keterkejutan, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif  istriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan.

Permen ESDM No 28/2016 secara tegas menyatakan bahwa rumah tangga miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu/miskin. Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Permen No.29/2016 yang mengatur tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Persetujuan DPR-RI

Berdasarkan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen DENGAN PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Berdasarkan UU tersebut, pada tanggal 17 September 2015 diadakan rapat kerja dengan antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR-RI, yang menyepakati subsidi sebesar 24,7
juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan data dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).

Setelah itu, dalam Sidang Kabinet Terbatas 4 November 2015, Pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh rumah tangga berdaya listrik 450 VA tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik, sedangkan rumah tangga 900 VA yang mampu dicabut subsidinya.

"Penentuan rumah tangga mampu dan tidak yang memiliki daya listrik terpasang 900 VA dilakukan dengan merekonsiliasi dan menyinkronkan data yang dimiliki oleh TNP2K dan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN," ujar Agustinus Eko Raharjo, Staf Kantor Presiden Republik Indonesia dalam kesempatan yang sama.

baca juga

Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat kerja (raker) antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR pada 14 Juni 2016. Dalam raker tersebut, usulan untuk mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga mampu per 1 Juli 2016 tidak disetujui oleh DPR. Keputusan tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017. Dalam rapat kerja lanjutan antara Pemerintah dan Komisi VII DPR pada 22 September 2016, DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan pencabutan subsidi bagi RT mampu 900 VA, yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

Subsidi Tepat Sasaran

Dalam Nota Keuangan tahun 2017 tentang Subsidi Listrik, kebutuhan subsidi listrik dengan penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah sebesar Rp.48,56 triliun. Apabila subsidi listrik dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsiliasi data pelanggan listrik miskin/tidak mampu dengan sistem Basis Data Terpadu (BDT), maka kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar Rp.70,63 triliun. Dengan demikian, SUBSIDI TEPAT SASARAN akan menghasilkan efisiensi subsidi listrik sebesar Rp22,07 triliun.

Dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi adalah sebesar 46 persen. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2016 yang besarnya adalah 79 persen. Penerapan rekonsiliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin menggunakan Basis Data Terpadu (BDT) telah memastikan bahwa subsidi listrik yang dijalankan per 1 Januari 2017 adalah tepat sasaran.

Berdasarkan pemadanan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan data penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang sebesar 900 VA, sehingga berhak mendapatkan subsidi listrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta RT sudah ditemukan dan diverifikasi, sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada Pos Pengaduan Masyarakat.

"Dengan demikian, dari jumlah pelanggan listrik RT 900 VA sebanyak 23,09 juta rumah, terdapat 4,1 juta RT yang tetap mendapatkan subsidi listrik berdasarkan amanat UU Ketenagalistrikan, sedangkan sisanya akan dicabut subsidi listriknya dan diberlakukan tarif listrik normal, yang penyesuaian tarifnya dilakukan secara bertahap," pungkas Jojo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pekalongan

Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pekalongan

News | Minggu, 08 Januari 2017 | 10:51 WIB

Ini Penjelasan Kantor Presiden Soal Kenaikan  Tarif STNK

Ini Penjelasan Kantor Presiden Soal Kenaikan Tarif STNK

Bisnis | Minggu, 08 Januari 2017 | 10:47 WIB

Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Perikanan di Pekalongan

Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Perikanan di Pekalongan

Bisnis | Minggu, 08 Januari 2017 | 09:43 WIB

PLN Tak Boleh Batalkan Pemenang Tender PLTGU Jawa I

PLN Tak Boleh Batalkan Pemenang Tender PLTGU Jawa I

Bisnis | Minggu, 08 Januari 2017 | 06:37 WIB

Jokowi Tegaskan Program Listrik 35 Ribu MW Sudah Jadi Kebutuhan

Jokowi Tegaskan Program Listrik 35 Ribu MW Sudah Jadi Kebutuhan

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 21:26 WIB

Presiden Jokowi Minta Petani Dikorporasikan

Presiden Jokowi Minta Petani Dikorporasikan

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 21:17 WIB

Jokowi Buka Rakernas Pembangunan Pertanian

Jokowi Buka Rakernas Pembangunan Pertanian

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 09:58 WIB

PKS Minta PLN Cermat Terapkan Kenaikan Tarif Listrik

PKS Minta PLN Cermat Terapkan Kenaikan Tarif Listrik

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 05:00 WIB

Jokowi Boyong Makanan Pedagang Kaki Lima Masuk Istana Bogor

Jokowi Boyong Makanan Pedagang Kaki Lima Masuk Istana Bogor

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 22:47 WIB

Jokowi Minta Akses Rakyat ke Permodalan Diperkuat

Jokowi Minta Akses Rakyat ke Permodalan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2017 | 22:42 WIB

Terkini

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:53 WIB