Pengelolaan Blok ONWJ Oleh Pertamina Pakai Skema Gross Split

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2017 | 21:20 WIB
Pengelolaan Blok ONWJ Oleh Pertamina Pakai Skema  Gross Split
Blok Migas ONWJ. [bumn.go.id]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, kemarin, Rabu (18/1/2017) menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). Melalui surat Menteri ESDM Nomor: 8787/12/MEM.M/2016 tanggal 12 November 2016, WK ONWJ yang berakhir masa kontraknya tepat pada hari ini, akan dikelola oleh PHE ONWJ. Pengelolaan ini berlaku selama 20 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga 18 Januari 2037 dengan skema kontrak bagi hasil Gross Split

WK ONWJ merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah 42,5 persen : 57,5 persen untuk minyak dan 37,5 persem : 62,5 persen untuk gas.

Komitmen investasi 3 tahun pertama dari pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Gross split WK ONWJ sebesar 82,3 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh Pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split WK ONWJ adalah 5 Juta Dolar AS. Adapun investasi WK ONWJ untuk 20 tahun kedepan diperkirakan sekitar 8,5 miliar Dolar AS, dengan bagian penerimaan negara sekitar 5,7 miliar Dolar AS.
 


Kontrak bagi hasil Gross Split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil di awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Split KKKS untuk setiap WK dapat berbeda sesuai dengan kekhususan tiap-tiap WK. Adapun base split antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split yaitu 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas. Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2017. 

Penerapan kontrak Bagi Hasil Gross split diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme cost recovery.

Menteri ESDM kembali menegaskan bahwa pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini memasuki paradigma baru. Migas merupakan komoditas global, yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost dan risk management serta the best cost and the best technology. “Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya” tegas Jonan. 

Kekhawatiran akan hilangnya kendali negara atas pengelolaan migas pun ditampik oleh Menteri ESDM, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta aspek komersil dan pembagian hasil ada di tangan negara. Selain itu, penerimaan Negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah “Dengan skema ini, penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat SKK Migas” tegasnya.

Skema gross split juga akan diterapkan pada 8 (delapan) kontrak yang akan berakhir yaitu: Attaka, Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga, South East Sumatra, NSO/NSO Ext, Tengah Block dan East Kalimantan.

WK ONWJ pertama kali ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 1966 dengan periode efektif mulai 19 Januari 1967 hingga 18 Januari 1997. Selanjutnya, pada 23 April 1990 dilakukan amandemen dan perpanjangan kontrak dengan periode efektif 19 Januari 1997 hingga 18 Januari 2017.

PHE mengelola WK ONWJ sejak Juli 2009 setelah mengakuisisi dari BP West Java Ltd, dan Inpex Java Ltd. Saat ini Pemegang Interest ONWJ (Periode sampai dengan 18 Januari 2017): PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ (58,28 persen); EMP ONWJ Ltd. (36,72 persen); dan KUFPEC Indonesia (ONWJ) B.V (5 persen).

Cadangan minyak WK ONWJ sebesar 309,8 juta barel oil ekuivalen dan 1.114,9 miliar standar kaki kubik gas. Sementara berdasarkan data realisasi bulan Januari 2017, produksi minyak bumi WK ONWJ sekitar 34.436 barel per hari, sedangkan produksi gas-nya sebesar 135,1 mmscfd (juta standard kaki kubik per hari). Produksi minyak dan gas bumi tersebut disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejak 2009, Investasi PHE di Blok ONWJ Capai 3,9 Miliar Dolar AS

Sejak 2009, Investasi PHE di Blok ONWJ Capai 3,9 Miliar Dolar AS

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2017 | 16:09 WIB

Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit

Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:34 WIB

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:21 WIB

Pertamina Tandatangani Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok  ONWJ

Pertamina Tandatangani Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 18:21 WIB

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 15:42 WIB

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:52 WIB

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:56 WIB

Produksi dan Lifting Migas Tahun 2016 Telah Melebihi Target

Produksi dan Lifting Migas Tahun 2016 Telah Melebihi Target

Bisnis | Senin, 02 Januari 2017 | 06:00 WIB

Jonan Pastikan Kondisi Listrik di Bali Saat Tahun Baru Aman

Jonan Pastikan Kondisi Listrik di Bali Saat Tahun Baru Aman

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 14:18 WIB

Terkini

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB