Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Kemenperin Catat Investasi Smelter Telah Capai 22 Miliar Dolar AS

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 12 Januari 2017 | 14:42 WIB
Kemenperin Catat Investasi Smelter Telah Capai 22 Miliar Dolar AS
Smelter alumina yang dibangun Investor Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penyerapan puluhan ribu tenaga kerja di kawasan yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ini akan terealisasi apabila pabrik stainless steel berkapasitas dua juta ton dan beberapa industri hilir lainnya telah beroperasi. “Hingga Desember 2016, kebutuhan tenaga kerja pelaksana di kawasan industri ini mencapai 11.257 orang dan untuk tenaga kerja level supervisor atau engineer sebanyak 1.577 orang,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika kunjungan kerja meninjau Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah, Rabu (11/1/2017). 

Sementara itu, diproyeksikan pada tahap kedua periode tahun 2017-2020, penambahan kebutuhan tenaga kerja pelaksana mencapai 10.800 orang dan untuk tenaga kerja level supervisor atau engineer sebanyak 1.620 orang. “Jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah,” tegasnya.

Terkait adanya tenaga kerja asing (TKA), Airlangga menjelaskan, itu diperlukan mengingat teknologi yang dipakai di industri smelter dibawa langsung oleh investor negara asal. “Dengan adanya pembangunan industri smelter ini, telah terjadi proses transfer of knowledge melalui pelatihan dan pendampingan oleh tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Misalnya, dalam rangka konstruksi, pemasangan mesin dan peralatan, serta proses produksi,” terangnya.



Menperin juga menegaskan, TKA di industri smelter ini bersifat sementara, terutama hanya saat pembangunan proyek. “Pada masa konstruksi, perbandingannya untuk TKI 60 persen dan TKA 40 persen. Sedangkan, ketika masa produksi, pada tahun pertama untuk TKI 65 persen dan TKA 35 persen,” ungkapnya.

Setelah masa konstruksi selesai, Airlangga juga memastikan, TKA tersebut akan pulang ke negaranya dan untuk pekerjaan tahap berikutnya diganti dengan TKI sesuai dengan skill proses pekerjaan selanjutnya. “Jadi TKA tidak bekerja di Indonesia selamanya,” tegasnya. Bahkan, pada tahun kelima perusahaan beroperasi, dipastikan porsi TKI menjadi 85 persen dan TKA 15 persen.
Airlangga menyampaikan, beberapa industri smelter telah bekerja sama dengan Kemenperin dan perguruan tinggi melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi. “Dari tahun 2015-2017, Pusdiklat Industri Kemenperin telah menyiapkan SDM sektor industri smelter sebanyak 1.200 orang,” ujarnya.

Selain itu, telahdimulai pembangunan Politeknik Industri Logam Morowali yang memiliki program Diploma III Berbasis Kompetensi dan Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng untuk program Diploma II, yang keduanya memiliki konsep kurikulum link and match dengan industri. Program Diploma II yang ditawarkan berupa program studi Teknologi Perawatan Mesin, Teknologi Listrik dan Instalasi serta Teknologi Kimia Mineral dengan kapasitas 192 orang per tahun.

Di samping itu, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di industri pengolahan logam di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Kementerian Perindustrian juga menyelenggarakan pendidikan Program D I di Politeknik ATI Makassar yang hingga saat ini telah menghasilkan 293 lulusan.

”Diharapkan ke depannya, interaksi antara para pelaku industri smelter, tenaga kerja dan pemerintah dapat meningkatkan kontribusi industri pada perekonomian nasional yang pada akhirnya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia,” paparnya.

Kemenperin mencatat terdapat 22 industri smelter yang telah bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) dan 75 persen telah beroperasi secara komersial. Total invetasi smelter tersebut telah mencapai 12 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) dan menyerap tenaga kerja sebanyak 28.000 orang. Perkembangan pembangunan smelter dan proses hilirisasi industri bahan dasar mineral merupakan konsekuensi positif dari pemberlakuan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026

Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:17 WIB

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:56 WIB

Pengusaha Keluhkan Proyek PSN dan KEK Belum Mulus di Lapangan, Minta Pemerintah Turun Tangan

Pengusaha Keluhkan Proyek PSN dan KEK Belum Mulus di Lapangan, Minta Pemerintah Turun Tangan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:43 WIB

HKI Ngadu ke Menperin, Sebut Pemda Lamban Terbitkan Izin Kawasan Industri

HKI Ngadu ke Menperin, Sebut Pemda Lamban Terbitkan Izin Kawasan Industri

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:53 WIB

RUU Kawasan Industri Segera Disahkan, Menperin Janjikan Aturan Baru yang Pangkas Hambatan Investasi

RUU Kawasan Industri Segera Disahkan, Menperin Janjikan Aturan Baru yang Pangkas Hambatan Investasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:27 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:33 WIB

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×