Array

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2017 | 20:52 WIB
Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah
Gedung Kementerian Keuangan di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah yang baru.

Ditemui dalam peluncuran laporan Triwulanan Perekonomian Indonesia (Indonesia Economic Quarterly) Bank Dunia di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (17/1/2017), Suahasil belum bersedia menyebutkan besaran tarif baru tersebut.

Dia menjelaskan skema bertingkat seperti dalam aturan lama kemungkinan besar akan dilanjutkan.



"Kalau di aturan lama, proses bea keluar ditetapkan besarnya sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter (fasilitas pemurnian mineral), kemungkinan besar itu akan kami lanjutkan skemanya," ucap Suahasil.

Mengenai level tarif, Kemenkeu masih akan mendiskusikannya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penilaian terhadap tingkat tarif dan pengaruhnya pada perkembangan proses pemurnian.

Hal tersebut akan diselaraskan dengan pertimbangan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam untuk terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

"Kebijakan bea keluar bukan semata hanya untuk pendapatan pemerintah, melainkan mencari kebijakan yang mampu mendorong pemurnian semaksimal mungkin," kata Suahasil.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kemenkeu agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat sebanyak 10 persen.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan revisi tersebut, perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.

Jonan menjelaskan tujuan perubahan aturan adalah agar pengelolaan minerba memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI