Dalam RIPN tersebut, beberapa pengembangan yang termasuk dalam Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yaitu pengembangan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, Sumatera Utara; pengembangan Pelabuhan Hub Internasional Bitung, Sulawesi Utara; Pelabuhan KEK Maloy, Kalimantan Timur; pembangunan Pelabuhan Jawa Barat (Utara); pembangunan Pelabuhan Kalibaru, DKI Jakarta; Makassar New Port, Sulawesi Selatan; pengembangan Pelabuhan Wayabula, Kepulauan Morotai, Maluku Utara; pengembangan Pelabuhan Palu (Pantoloan, Teluk Palu), Sulawesi Tengah; pengembangan kapasitas Pelabuhan Parigi, Sulawesi Tengah; dan pengembangan Pelabuhan Kupang, NTT.
Dalam RIPN tersebut, juga telah diatur hierarki peran dan fungsi pelabuhan dengan kriteria teknisnya yang terdiri dari:
- Pelabuhan Laut yang Melayani Angkutan Laut, terdiri dari : a. Pelabuhan Utama, b. Pelabuhan Pengumpul, c. Pelabuhan Pengumpan Regional, d. Pelabuhan Pengumpan Lokal.
- Pelabuhan Laut yang Melayani Angkutan Penyeberangan, terdiri dari a. Pelabuhan Kelas I ,b. Pelabuhan Kelas II, c. Pelabuhan Kelas III
- Pelabuhan Sungai dan Danau
Sedangkan dalam RIPN terdahulu, hierarki pelabuhan terdiri atas Pelabuhan Utama (yang berfungsi sebagai Pelabuhan Internasional dan Pelabuhan Hub Internasional); Pelabuhan Pengumpul; dan Pelabuhan Pengumpan yang terdiri atas Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Pengumpan Lokal.