RI Terancam Gagal Klaim Ganti Rugi Pencemaran Minyak Nongsa

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 09 Februari 2017 | 20:48 WIB
RI Terancam Gagal Klaim Ganti Rugi Pencemaran Minyak Nongsa
Tumpahan minyak yang mencemari pantai. [Shutterstock]

Upaya pemerintah pusat untuk mendapatkan ganti rugi atas tercemarnya Pantai Nongsa, Batam oleh tumpahan minyak akibat kecelakaan kapal tanker di Johor Malaysia awal Januari lalu terancam gagal. Kegagalan ini salah satu faktor penyebabnya adalah ketidak-tahuan publik mengenai mekanisme penanganan tumpahan minyak yang dibuat oleh Revolving Fund Committee sehingga mereka langsung ambil sekop untuk membersihkan tumpahan minyak tanpa memberikan informasi kepada pemerintah pusat.

Untuk mengantisipasi hal ini, Kedeputian Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman melakukan sosialisasi penanganan tumpahan minyak di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (8/2/2017). Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan tumpahan minyak akibat kecelakaan dua kapal asing di Pelabuhan Pasir Gudang Johor Malaysia yang limbahnya terkena arus laut hingga ke Pantai Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Dengan kondisi tersebut, secara khusus, materi yang disosialisasikan adalah Standard Operating Procedure (SOP) penanganan tumpahan minyak bersama di Selat Malaka dan Singapura yang dibuat oleh Revolving Fund Committee.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno ketika memimpin kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa SOP tersebut dipilih karena sebelumnya telah ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Indonesia, Malaysia, Singapura dan Dewan Selat Malaka (Malacca Strait Council) pada tahun 1981. MoU tersebut mengatur tentang mekanisme penganganan bersama tiga negara terhadap polusi minyak yang disebabkan oleh kegiatan kapal atau kecelakaan kapal di wilayah Selat Malaka dan Singapura.

“Dari MoU itu ada dana trust fund (dana perwalian, red.) yang disediakan khusus untuk penanggulangan dampak limbah tumpahan minyak dari kapal,” ujar Havas dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2017).

Untuk itu, pemerintah bermaksud mengklaim dana tersebut dari Revolving Fund Committee, pengelola dana Trust Fund, untuk menangani masalah minyak di Pantai Nongsa, Batam. “Malaysia dan Singapura menjalankan SOP Revolving Fund Committee dengan cepat sehingga mereka saat ini sudah mendapatkan dana untuk penanggulangan tumpahan minyak dari kecelakaan kapal di Johor,” tambah mantan Dubes RI untuk Belgia itu.

Namun, rencana ini terkendala oleh telah hilangnya barang bukti tumpahan minyak di kawasan Pantai Nongsa Batam yang akan dijadikan sampel untuk mengklaim ke Revolving Fund Committee. Terungkap dalam kegiatan sosialisasi itu bahwa tumpahan minyak sudah ditangani oleh badan lingkungan hidup dan nelayan di sekitar Pantai Nongsa, Batam.

Salah satu perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Kota Batam yang hadir dalam acara itu mengakui ketidak-tahuannya tentang adanya SOP dari Revolving Fund Committee. Selain itu, pihaknya juga khawatir bila limbah tumpahan minyak tidak segera ditangani maka wisatawan dan nelayan yang berada di Pantai Nongsa akan mengalami gangguan kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Basilio Dias Araujo meminta para pemangku kepentingan yang hadir untuk memahami SOP Revolving Fund tersebut khususnya untuk penanganan masalah tumpahan minyak di wilayah Selat Malaka. “Bila rekan-rekan di lapangan menemukan tumpahan minyak, jangan ambil sekop, tapi segera ambil handphone dan telpon NOC (National Operation Center) agar tim investigasi segera turun,” tegasnya.

baca juga

Tim investigasi tersebut, lanjutnya salah satunya terdiri dari anggota revolving fund committee.

Lebih jauh, Basilio mengatakan kepada peserta sosialisasi agar menginformasikan nomer NOC yakni (021) 3456614 serta nomer kontak KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) kepada masyarakat di wilayah mereka. “Biar koordinasi dan penanganannya bisa cepat,” pintanya.

Di dalam sosialisasi itu, peserta yang diundang adalah semua pemangku kepentingan yang berada di kawasan Selat Malaka, antara lain Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Karimun, Kepala Kantor Pelabuhan Kota Batam, Kepala Kantor Pelabuhan Aceh Timur dan Kepala Kantor Pelabuhan Bengkalis.

Selain itu, Kemenko Kemaritiman juga mengundang Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menangani tumpahan minyak di laut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 109/2006 tentang penangulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomer 17/1985 tentang pengesahan ratifikasi konvensi UNCLOS (United Nations Conventions on the Law of the Sea).

Namun demikian, peraturan tersebut digunakan untuk menangani dampak kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Setuju Toraja Jadi Destinasi Pariwisata Nasional ke-11

Pemerintah Setuju Toraja Jadi Destinasi Pariwisata Nasional ke-11

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 20:57 WIB

BKPM Sebut Investasi Asing di Batam Naik 46 Persen

BKPM Sebut Investasi Asing di Batam Naik 46 Persen

Bisnis | Sabtu, 04 Februari 2017 | 11:13 WIB

BKPM Luncurkan Perluasan Implementasi KLIK di Batam

BKPM Luncurkan Perluasan Implementasi KLIK di Batam

Bisnis | Sabtu, 04 Februari 2017 | 11:07 WIB

Luhut Tegaskan Pemerintah Tak Akan Persulit Investor Migas

Luhut Tegaskan Pemerintah Tak Akan Persulit Investor Migas

Bisnis | Jum'at, 03 Februari 2017 | 14:32 WIB

Menko Luhut akan Jadikan Pulau Nipa Sebagai Kawasan Ekonomi

Menko Luhut akan Jadikan Pulau Nipa Sebagai Kawasan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 03 Februari 2017 | 14:24 WIB

Kemenko Maritim Investigasi Tumpahan Minyak di Pantai Batam

Kemenko Maritim Investigasi Tumpahan Minyak di Pantai Batam

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 13:17 WIB

Pemerintah Gencar Bangun Sentra Ekonomi di Indonesia Timur

Pemerintah Gencar Bangun Sentra Ekonomi di Indonesia Timur

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 13:05 WIB

Luhut Paksa Freeport Tunduk Aturan Divestasi 51 Persen Saham

Luhut Paksa Freeport Tunduk Aturan Divestasi 51 Persen Saham

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 12:41 WIB

Menko Luhut Serukan Indonesia Siap Hadapi Proteksionisme Trump

Menko Luhut Serukan Indonesia Siap Hadapi Proteksionisme Trump

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 12:11 WIB

Luhut Berharap Pembebasan Lahan Danau Toba Segera Tuntas

Luhut Berharap Pembebasan Lahan Danau Toba Segera Tuntas

Bisnis | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:31 WIB

Terkini

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

8 Perbedaan Energi Potensial Gravitasi dan Energi Potensial Pegas

8 Perbedaan Energi Potensial Gravitasi dan Energi Potensial Pegas

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar

Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:17 WIB

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Rekening dan Nomor Bisa Dicek Sebelum Transfer

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Rekening dan Nomor Bisa Dicek Sebelum Transfer

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:16 WIB

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:15 WIB

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:14 WIB

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

×