Tahun 2016, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di 12 Kebun Ray

Jum'at, 10 Februari 2017 | 19:38 WIB
Tahun 2016, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di 12 Kebun Ray
Kebun Raya Bali. [Dok Kementerian PUPR]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan pembangungan infrastruktur pendukung di 12 Kebun Raya sepanjang tahun 2016. Ke-12 Kebun Raya tersebut yakni Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibinong, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi, Kebun Raya Eka Karya Bali, Kebun Raya Liwa, Kebun Raya Kuningan, Kebun Raya Baturraden, Kebun Raya Banua, Kebun Raya Balikpapan, Kebun Raya Jompie Parepare, dan Kebun Raya Kendari. 

Pembangunan infrastruktur di Kebun Raya berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PU dan LIPI tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam bentuk kebun raya pada tahun 2014, yang diikuti keluarnya Roadmap Pembangunan Kebun Raya sebagai Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan di Indonesia Tahun 2015-2019.

“Pembangunan Kebun Raya di Indonesia juga tidak terlepas dari bagian Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) untuk perwujudan RTH di kawasan perkotaan. Perwujudan RTH tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu perlunya pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi, Jumat (10/2/2017).

Pembangunan Kebun Raya lebih menekankan pada pelaksanaan lima fungsi kebun raya, yaitu konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan dan inisiasi pembangunan Kebun Raya Daerah. Dengan program tersebut, disamping menambah luasan RTH, juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan fungsi ekologis dan sebagai tempat rekreasi/ wisata bagi masyarakat

"Kebun Raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan," kata Menteri Basuki Hadimuljono.

Pada tahun 2016, dana dukungan infrastruktur di 12 Kebun Raya sekitar Rp 182 miliar, yang digunakan untuk pembangunan fisik, ruang terbuka hijau (RTH), dan pengawasan dengan durasi selama 180 hari kalender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI