Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan?

Suwarjono

Minggu, 19 Februari 2017 | 21:23 WIB
Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan?
Ilustrasi. (Shutterstock)

Setiap bank memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi nasabah. Sebab itu Anda perlu mengenali dan mempelajari apa saja manfaat yang didapatkan dari setiap premi yang dibayar setiap bulan. Setiap bank penerbit kartu kredit umumnya menjelaskan manfaat bagi setiap nasabah asuransi utang kartu kredit di website mereka masing-masing. Bandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Bank mandiri misalnya, mengklaim unggul dengan manfaat berupa bonus 30% dari tagihan jika nasabah tidak pernah melakukan klaim selama 3 tahun dan jika nilai premi bulanan Rp 50.000. Sedangkan di Citibank, perlindungan utang kartu kredit mencakup 7 penyakit kritis. Jika nasabah mengalami salah satu dari 7 penyakit kritis tersebut, perusahaan asuransi akan mengganti seluruh tagihan kartu kredit.

Yang jelas manfaat utama asuransi hutang kartu kredit dari setiap bank umumnya mencakup risiko kematian, cacat tetap, dan cacat sementara.

5. Risiko meninggal dunia

Jika nasabah meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Selain itu, bank akan memberikan santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir.  Ketentuan ini berlaku di banyak bank, antara lain Bank Mandiri dan Citibank.

6. Risiko cacat tetap

Jika nasabah mengalami cacat tetap karena musibah, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan. Jika cacat tetap disebabkan oleh penyakit kritis, jika asuransi memiliki fitur perlindungan penyakit kritis tersebut, bank akan mengganti  100% dari tagihan.

7. Risiko cacat sementara

Sedangan jika nasabah mengalami cacat sementara, perusahaan asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama maksimal 12 bulan dari saat kejadian yang menyebabkan cacat sementara. Cacat sementara ini menyebabkan Anda tidak bisa bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan. Saat itulah perusahaan asuransi akan membantu Anda membayarkan tagihan minimal selama maksimal 12 bulan.

8. Mengurus penghapusan utang

Jika Anda mengurus penghapusan utang kartu kredit untuk keluarga yang meninggal dunia, pastikan Anda membawa 4 dokumen ini ke bank penerbit kartu kredit:

  • Surat keterangan kematian dari RT/RW
  • Surat kematian dari kelurahan
  • KTP almarhum
  • Billing tagihan KK.

Mengurus penghapusan utang kartu kredit biasa di bagian collection. Jika Anda dan bank sudah selesai memproses penghapusan utang almarhum, jangan lupa untuk menggunting kartu kredit almarhum bersama-sama.

9. Asuransi Terpisah dari Bank Penerbit

Jika Anda khawatir dengan layanan bank penerbit kartu kredit yang berbelit-belit dalam melayani klaim penghapusan kartu kredit, Anda dapat membeli asuransi yang terpisah dari bank penerbit kartu kredit. Artinya, Anda membeli asuransi langsung ke perusahaan asuransi dan membayar premi setiap bulan. Nilai premi yang harus dibayarkan dihitung dari limit kartu kredit Anda dikalikan dengan tarif premiyang berlaku. Umumnya tarifnya lebih murah dari tarif yang dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit. (Halomoney)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit

Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 18:19 WIB

BRI Minta Nasabah Waspadai Pembobolan Rekening via Skimming

BRI Minta Nasabah Waspadai Pembobolan Rekening via Skimming

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 07:51 WIB

Capping Bunga Kartu Kredit Berpotensi Bikin Pendapatan BCA Turun

Capping Bunga Kartu Kredit Berpotensi Bikin Pendapatan BCA Turun

Bisnis | Rabu, 28 September 2016 | 01:33 WIB

Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia

Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:25 WIB

Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi

Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi

Bisnis | Sabtu, 09 Juli 2016 | 06:23 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×