Array

Kasus Freeport, Jonan: Pemerintah Juga Bisa Lapor ke Arbitrase

Senin, 20 Februari 2017 | 17:16 WIB
Kasus Freeport, Jonan: Pemerintah Juga Bisa Lapor ke Arbitrase
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melakukan serah terima jabatan Menteri ESDM kepada Ignasius Jonan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - President and Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson berencana mengajukan pemerintah Indonesi ke arbitrase melalui badan hukum internasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mewajibkan PT Freeport Indonesia untuk mengubah status operasinya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk mengantongi izin ekspor mineral olahan atau konsentrat.

Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengaku tidak takut atas ancaman tersebut. Pasalnya, dalam klausul Kontrak Karya antara Freeport dan Indonesia, bukan hanya pelaku usaha saja yang dapat melaporkan kasus ini ke arbitrase. Tetapi, pemerintah Indonesia juga bisa membawa hal ini ke arbitrase.

"Loh, bukan hanya Freeport loh yang bisa melapor ke arbitrase, pemerintah juga bisa," kata Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2017).

Jonan menekankan bukan berarti pemerintah akan langsung membawa permasalahan izin Freeport ini ke arbitrase. Ia mengaku saat ini pemerintah akan berusaha melakukan perundingan dengan Freeport. Jika tidak mencapai titik temu, maka Jonan mengaku siap jika Freeport mengajukan arbitrase.

"‎Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya sampai tidak mencapai titik temu ya memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase," kata Jonan.

Sebelumnya, President and Executive Freeport McMoRan Richard C Adkerson mengaku hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih melakukan tahap perundingan dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status operasinya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Richard mengaku memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk berunding dan berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jika dalam proses perundingan tersebut tidak mencapai titik temu, maka Freeport akan mengajukan arbitrasi ke badan hukum internasional. Menurutnya, dalam kontrak karya mengatur penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase.

"Saat ini dalam proses menuju arbitrase. Kami berharap segera mencapai jalan keluar yang disepakati bersama," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Baca Juga: Freeport Cari Presiden Direktur Pengganti Chappy Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI