Dalam putusan MA tersebut memerintahkan Kementerian PUPR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan Tol Reformasi Makassar. (Antara)
Dalam putusan MA tersebut memerintahkan Kementerian PUPR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan Tol Reformasi Makassar. (Antara)