Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Sindikat Kredit Fiktif Berhasil Bobol Tujuh Bank

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Kamis, 09 Maret 2017 | 14:58 WIB
Sindikat Kredit Fiktif Berhasil Bobol Tujuh Bank
Konpers Bareskrim Polri tentang penangkapan sindikat kredit palsu yang membobol 7 bank. [Suara.com/Dian Rosmala]

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk meminjam kredit modal usaha/kerja (KMK) di 7 bank. Dua tersangka berinisial HS dan D saat ini sedang di tahan.

Menurut Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol. Agung Setya, modus dalam kasus ini biasa disebut dengan pembobolan bank atau kredit macet, namun di dalamnya terdapat tindak kejahatan.

Ia menjelaskan, kronologis daripada pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, berangkat dari persoalan pada tahum 2016 lalu, dimana industri perbankan Indonesia mengalami kelesuan sehingga tidak dapat meningkatkan keuntungan atau profit yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Selain itu, terjadi juga permasalahan pada NPL (non performing loan) atau kredit macet yang sudah mencapai 3,1 persen.

"Kondisi ini yang memicu kita semua di Dittipdeksus, subdit perbankan untuk mendalami dan kemudian mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan hal-hal yang memicu NPL yang tinggi," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Menurut Agung, dalam kasus ini, untuk manjalan misinya, HS menggunakan modus yang samasekali baru. Di mana dia mengajukan kredit kepada 7 bank, dan kemudian memfailedkannya untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit.

"Pelaku mengajukan kredit tidak hanya pada satu bank. Tapi pada tujuh bank. (bisa bertambah). Ada bank pemerintah ada juga bank swasta," ujar Agung.

Sebagaimana pengajuan kredit yang normal, pemohon atau pelaku akan mengajukan kredit kepada pihak bank yang dalam hal ini akan diterima oleh representatif manager kredit yang ada di bank. Di sana pelaku sudah mengajukan dengan dokumen pendukungnya atau dokumen permohonan. Pengajuan ini juga dilampiri dengan agunan.

baca juga

Kata Agung, kemudian semua dokumen-dokumen pendukung itu akan dilakukan pengecekan oleh representatif manager ini, bahwa dokumen tersebut benar atau tidak. Setelah itu, representatif penyidik suatu bank akan melakukan survei lagi terkait kebenaran dokumen maupun kebenaran agunan.

"Pelaku disini saudara HS. Mengajukan kredit di 7 bank dengan permohonan KMK (kredit modal kerja). KMK yang tadi dokumen permohonann sudah disurvei, lalu pelaku mempengaruhi representatif manager untuk kemudian melakukan hal-hal yang menyimpang. Sehingga kemudian permohonannya itu disetjui," tutur Agung.

Agung melanjutkan, hasil pengecekan formulir permohonan kredit modal kerja itu kemudian akan diajukan lagi kepada kepala cabang untuk diproses, dan akan diajukan kembali oleh kepala cabang ke direktur resiko untuk dilihat dan diuji kembali, apakah resiko kreditnya dinilai kembali. Direktur resiko itulah yang akan menyetujui atau tidak kredit tersebut.

Setelah disetujui oleh direktur resiko, maka akan segera ditetapkan besaran platform yang dapat diberikan kepada pemohon.

"Persetujuan itulah dengan penentuan platformnya maka dikembalikan kepada kepala cabang untuk segera dieksekusi pemberian kredit tersebut. Kemudian dibuatlah angka antara pemohon dan pihak bank. Kredit akan dicairkan berdasarkan pekerjaan. Karena ini modal kerja. Maka berapa kebutuhan yang diperlukan pemohon kredit itu harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya," ujar Agung.

Dalam kasus ini, HS sebagai tersangka mengajukan kredit modal kerja untuk bisnis terkait pengadaan batu split oleh PT. Rockit Altheway.

"Itu adalah perusahaan yang mengolah batu split. Yang kemudian kita tahu, setelah disetujui oleh kepala cabang tersebut. Lalu dieksekusi oleh kepala cabang dengan yang bersangkutan. Ternyata PO (Phurchase Order) yang diajukan oleh HS ternyata palsu," ujar Agung.

Menurut Agung, HS mengajukan kredit kepada tujuh bank yang tidak disebut namanya, dengan alasan bahwa ada 10 perusahaan yang akan menjadi klien dari PT. Rockit Altheway. Padahal, 10 perusahaan tersebut, setelah diperiksa belakangan, ternyata juga palsu. Semua dokumen yang diajukan atas nama 10 perusahaan adalah fiktif.

"Sehingga, saat itu kan bank juga belum memverifikasi 10 perusaan yang mana itu palsu, kemudian cairlah kredit itu. Sesuai dengan pertahapan. Jadi kalau dia memperoleh platform Rp200 miliar, maka dicairkannya itu tidak sekali tapi bertahap sesuai denga po yang diajukan oleh tersangka," tutur Agung.

"Jadi PO ini palsu.10 perusahaan yang dicantumkan juga palsu. Kita sudah periksa. Perusahaan itu dinyatakan palsu karena kop-nya tidak sesuai ya. Kemudian tanda tangannya oleh orang yang tidak juga sesuai dengan yang semestinya," Agung menambahkan.

Menurut Agung, pencairan terjadi pada bulan Maret hingga Desember tahun 2015. Total kerugian yang dialami oleh tujuh bank yaitu sebanyak Rp836 miliar.

Atas keterlibatannya dalam kasus itu, seorang representatif manager bank yang berinisial D, yang ikut membantu HS dalam memuluskan misinya, pun juga turut ditahan.

"Sekarang kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara HS dan saudara D. Kasus ini akan terus dikembangkan," kata Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Rilis Kasus Pembobolan Bank

Bareskrim Rilis Kasus Pembobolan Bank

Foto | Kamis, 09 Maret 2017 | 14:11 WIB

Jangkau Indonesia Timur, Bank Mayora Buka Cabang Pertama di Ambon

Jangkau Indonesia Timur, Bank Mayora Buka Cabang Pertama di Ambon

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 14:31 WIB

Krisis Freeport Membuat Industri Perbankan di Mimika Cemas

Krisis Freeport Membuat Industri Perbankan di Mimika Cemas

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 11:52 WIB

Pemda dan Bank Diminta Edukasi Warga Miskin Soal Bansos Non Tunai

Pemda dan Bank Diminta Edukasi Warga Miskin Soal Bansos Non Tunai

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 12:15 WIB

Kredit Bank Danamon Tahun Lalu Turun 10 Persen

Kredit Bank Danamon Tahun Lalu Turun 10 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 19:48 WIB

Laba Bersih Bank Danamon Tahun 2016 Capai Rp2,7 Triliun

Laba Bersih Bank Danamon Tahun 2016 Capai Rp2,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 19:38 WIB

Kredit Bank QNB Indonesia Turun 15 Persen di 2016

Kredit Bank QNB Indonesia Turun 15 Persen di 2016

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 20:29 WIB

Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO

Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 16:11 WIB

OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 14:35 WIB

Pengungkapan Peredaran Pupuk Palsu

Pengungkapan Peredaran Pupuk Palsu

Foto | Jum'at, 24 Februari 2017 | 15:07 WIB

Terkini

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:32 WIB

IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini

IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:19 WIB

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:13 WIB

TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun

TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:30 WIB

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

×