Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 27 Februari 2017 | 16:11 WIB
Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO
Peluncuran PELAKU OJK di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Jakarta, Senin (27/2/2017). SIKePO adalah aplikasi sistem informasi online ketentuan perbankan berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai dunia perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bahwa OJK memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholders. Apalagi di era digital ini, tuntutan masyarakat atas ketersediaan informasi yang cepat, lengkap, sistematis, akurat, terkini dan terpercaya semakin meningkat. "Hal tersebut menjadikan tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyediaan layanan informasi yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah penyediaan informasi atas seluruh ketentuan sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh OJK," kata Nelson.

Saat ini, OJK melalui situs web resmi memiliki kanal khusus penyediaan informasi berupa regulasi/ketentuan dari seluruh sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Industri perbankan sendiri merupakan jasa keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, serta melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran. "Mengingat perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat serta perannya yang penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya apabila terhadap industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry)," ujar Nelson.

Oleh karenanya, ketersediaan sistem informasi ketentuan perbankan secara sistematis sangatlah penting karena dapat memudahkan pengguna untuk memahami ketentuan berdasarkan pada suatu topik atau kategori tertentu, terutama bagi pengguna yang masih awam dengan dunia perbankan.

Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut di atas, OJK telah melakukan kodifikasi terhadap ketentuan perbankan sesuai topik pengaturan tertentu secara lebih sistematis sehingga akan mudah dipahami. Kodifikasi tersebut dilakukan dengan mengklasifikasikan ketentuan perbankan menjadi 7 (tujuh) klasifikasi utama, yang terdiri atas:
a. Kelembagaan;
b. Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank;
c. Prinsip Kehati-hatian;
d. Laporan dan Standar Akuntansi;
e. Pengawasan Bank;
f. Perlindungan Konsumen; dan
g. Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran).

Untuk menyajikan seluruh ketentuan yang telah dikodifikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) sebagaimana telah diinformasikan melalui kegiatan soft launching (Siaran Pers OJK pada tanggal 30 Desember 2016). Aplikasi SIKePO bertujuan untuk menyediakan informasi berupa ketentuan perbankan yang dapat diakses dengan cepat, tersedia secara lengkap, sistematis, akurat, dan terkini melalui sebuah sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Melalui SIKePO, pengguna dapat mengakses beberapa fitur berikut, antara lain:
a. Tampilan ketentuan yang telah dikodifkasi;
b. Tampilan ketentuan utuh dalam bentuk pdf;
c. Rekam jejak keberlakuan suatu ketentuan; dan
d. Mesin pencarian ketentuan yang komprehensif.

SIKePO diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Khususnya bagi industri perbankan, diharapkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan menjadi semakin meningkat sehingga meminimalisasi terjadinya pelanggaran. "Selain itu juga diharapkan bagi masyarakat luas lainnya antara lain seperti pengguna jasa perbankan, lembaga terkait lainnya, akademisi, dan pelajar atau mahasiswa, dapat meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap dunia perbankan," tutup Nelson.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:00 WIB

Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi

Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:17 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Anggaran OJK, Klaim Tetap Independen

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 14:58 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB

OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia

OJK: MSCI Akui Keberhasilan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 13:04 WIB

Terkini

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB