Kejaksaan Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif BNI

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2016 | 03:00 WIB
Kejaksaan Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif BNI
Ilustrasi kredit fiktif. [Shutterstock]

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan eksekusi terhadap Esron Napitupulu, terpidana delapan tahun perkara kredit fiktif BNI 46 senilai Rp40 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

"Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Selasa (24/5/2016).

Dia menjelaskan proses eksekusi sendiri diawali dari penjemputan ke kediaman Esron yang merupakan Direktur Utama PT Barito Riau Jaya pada Selasa pagi tadi di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru sebelum akhirnya yang bersangkutan diputuskan untuk ditahan.

Esron Napitupulu divonis bersalah oleh MA dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp37,95 miliar atau subsidair tiga tahun penjara.

Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, dipangkas menjadi enam tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsidair selama 3 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37,095 miliar subsider selama tiga tahun.

Akan tetapi, setelah putusan itu, dia menjalani tahanan kota atas sakit jantung yang ia derita hingga akhirnya JPU membuat keputusan untuk melakukan eksekusi hingga akhirnya ditahan.

Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada. Ketiganya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI