Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

KAHMI Kritik Kebijakan Holding BUMN Bertentangan dengan UU

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Sabtu, 11 Maret 2017 | 14:35 WIB
KAHMI Kritik Kebijakan Holding BUMN Bertentangan dengan UU
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama beberapa pihak lain mendaftarkan gugatan (judicial review) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas ke Mahkamah Agung.

Menurut ketua tim kuasa hukum KAHMI, Bisman Bhaktiar, PP 72/2016 yang menjadi dasar pembentukan holding atau penggabungan BUMN bertentangan dengan beberapa undang-undang, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta tidak melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

"Gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat," kata Bisman di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Dasar gugatan itu, lanjut Bisman, karena keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari amanat konstitusi Pasal 33 UUd 1945 yang menegaskan tentang penguasaan negara dalam aspek perekonomian.

Menurut Bisman, keberadaan BUMN diharapkan memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik dan berfungsi sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan ekonomi swasta besar.

"Keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik negara dan menghindarkan dari pengalihan kepemilikan/privatisasi yang tidak sesuai UU," ujar dia.

Bisman membeberkan hal-hal pokok gugatan:
1. Ketentuan tentang “barang milik negara” sebagai sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari APBN (Pasal 2 ayat (2) huruf b). ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap UU BUMN karena akan menjadi dasar hukum pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain dengan melalui penyertaan modal pada BUMN.

2. Ketentuan tentang Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN (Pasal 2A PP 72/2016). Ketentuan ini bertentangan dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 dan Nomor 48/PUU-XI/2013. Isi PP ini juga merupakan perlawanan Pemerintah pada Rekomendasi Panja Aset Komisi VI DPR RI Tahun 2014. Ketentuan ini berpotensi sebagai legitimasi privatisasi “diam-diam oleh Pemerintah” tanpa melibatkan DPR RI, karena pada prinsipnya saham dan kekayaan BUMN merupakan kekayaan/keuangan negara sehingga jika terjadi peralihan harus dengan proses APBN dan persetujuan DPR RI agar dapat dipertanggungjawabkan.

baca juga

3. Ketentuan tentang “menyamakan anak perusahaan BUMN dengan BUMN” untuk mendapatkan kebijakan khusus negara/pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketantuan ini bertentangan UU BUMN dan konstitusi UUD 1945. Karena yang disebut BUMN adalah jika sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan yang bisa mendapatkan kebijakan khusus negara termasuk pengelolaan sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam hanya BUMN. Sesuai konstitusi bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara melalui BUMN sebagai sebagai bentuk penguasaan negara dalam aspek pengelolaan.

Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.

"Oleh karena itu, PP 72/2016 ini tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, kami juga minta Presiden untuk tidak membuat kebijakan apapun terkait dengan holding BUMN agar tidak berakibat hukum di kemudian hari," pungkas dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kerahkan BUMN, Rini Luncurkan Rice Center dan Digitalisasi Pangan

Kerahkan BUMN, Rini Luncurkan Rice Center dan Digitalisasi Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2017 | 09:00 WIB

Rini Soemarno: BUMN Siap Ambil Alih 51% Saham Freeport

Rini Soemarno: BUMN Siap Ambil Alih 51% Saham Freeport

Bisnis | Sabtu, 11 Maret 2017 | 04:07 WIB

Rini Soemarno Dorong BUMN Bantu UMKM

Rini Soemarno Dorong BUMN Bantu UMKM

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 16:19 WIB

Perumnas Janji Revitalisasi Rusun Asian Games 2018 Sesuai Target

Perumnas Janji Revitalisasi Rusun Asian Games 2018 Sesuai Target

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 14:11 WIB

Telkom Tegaskan Siap Dorong Digitalisasi UMKM di Indonesia

Telkom Tegaskan Siap Dorong Digitalisasi UMKM di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 11:45 WIB

Outlet Canggih Milik BRI Kini Hadir di Kota Kasablanka

Outlet Canggih Milik BRI Kini Hadir di Kota Kasablanka

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 10:45 WIB

Garuda Targetkan Penjualan di GATF 2017 Capai Rp225 Miliar

Garuda Targetkan Penjualan di GATF 2017 Capai Rp225 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 10:33 WIB

Pelni Sigap Lunasi Hutang ke Negara  Rp46,16 Miliar

Pelni Sigap Lunasi Hutang ke Negara Rp46,16 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 14:23 WIB

Sempat Terbelah, Kahmi Jaya Satukan Dukungan untuk Anies-Sandi

Sempat Terbelah, Kahmi Jaya Satukan Dukungan untuk Anies-Sandi

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 06:31 WIB

DPR Kritik PT Dirgantara Indonesia Belum Bisa Produksi Pesawat

DPR Kritik PT Dirgantara Indonesia Belum Bisa Produksi Pesawat

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2017 | 09:14 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×