"Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp1.800.000 per tahun (untuk empat kali pencairan, red) dan BPNT sebesar Rp110.000 per bulan," tutup Khofifah.
"Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp1.800.000 per tahun (untuk empat kali pencairan, red) dan BPNT sebesar Rp110.000 per bulan," tutup Khofifah.