Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

KNTI Minta Pemerintah Tak Rampas Pulau Pari dari Warga

Adhitya Himawan

Selasa, 14 Maret 2017 | 14:28 WIB
KNTI Minta Pemerintah Tak Rampas Pulau Pari dari Warga
Pulau Pari, di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. (Suara.com/Dinda Rachmawati)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Kepolisian bekerjasama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga nelayan pulau.Menurut KNTI, pemerintah seharusnya melindungi ruang penghidupan seluruh warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Upaya ini sangat penting agar tidak mengkhianati jati diri Indonesia sebagai negara kepulauan dimana hak tenurial warga diatas pulau-pulau kecil dilindungi UUD 1945," kata kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI, Marthin Hadiwinata , dalam keterangan resmi, Sabtu (11/3/2017).

Yang mendesak untuk saat ini dilakukan adalah menghentikan kriminalisasi yang diduga adalah upaya menghentikan perlawanan warga nelayan Pulau Pari melawan perampasan laut dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang kehidupan mereka. Perlawanan nelayan atas perampasan pulau pari sangat lumrah karena telah menjadi ruang penghidupan sejak puluhan tahun lalu. "Sebanyak 320 KK warga telah mendiami pulau sejak sebelum kemerdekaan dengan luas 42 hektar tergolong sebagai Pulau Kecil," ujar Martin.

Sebelumnya kriminalisasi telah menjerat Edy yang divonis 4 bulan penjara, tetapi hal itu tidak menghentikan perlawanan warga pulau Pari.

Kriminalisasi ini sangat jelas melanggar hukum dan peraturan yang melindungi ruang kehidupan nelayan tradisional berupa wilayah perikanan dan tanah yang menjadi tempat tinggal.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah menegaskan pengakuan atas hak rakyat yang telah turun-temurun memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga tidak dapat di rampas dengan semena-mena oleh Pemerintah termasuk oleh BPN.

Dunia internasional melalui FAO juga memandatkan Indonesia untuk segera mengimplementasikan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO tahun 2014. Negara anggota FAO termasuk Indonesia untuk mengatur dan melindungi hak nelayan laki-laki dan perempuan atas tanah, wilayah perikanan dan ruang kehidupan. Lebih lanjut sejak April 2016 telah berlaku UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang mewajibkan pemerintah untuk melindungi ruang penghidupan termasuk wilayah perikanan dan tanah yang menjadi tempat tinggal.

Oleh karena itu upaya perampasan Pulau Pari oleh PT. Bumi Pari merupakan pelanggaran serius atas UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2016 dan Pedoman Perlindungan Perikanan skala Kecil FAO 2014.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pendamping hukum, kriminalisasi terhadap 5 orang nelayan tradisional dan 1 orang anak nelayan (dibawah umur dewasa) didasarkan atas tuduhan melakukan pungutan liar dalam pengelolaan pantai oleh warga.

"Tindakan ini berlebihan karena secara implisit menuduh pengelolaan pantai berbasis masyarakat sebagai kejahatan," jelas Marthin.

Padahal selama ini Pulau Pari dan eksosistem telah dikelola dengan baik. Warga secara swadaya telah berupaya mengelola dan menjaga pulau beserta ekosistem yang termasuk terumbu karang. Hasil pengelolaan pantai digunakan untuk biaya petugas kebersihan, renovasi mesjid dan sarana umum lainya, bahkan termasuk biaya untuk anak yatim.

Secara kronologis, dugaan upaya kriminalisasi dimulai sejak Jumat (10/3/2017) dengan hadirnya aparat kepolisian dan satpol PP memasang spanduk di pulau pari dilarang melakukan pungli dengan ancaman pidana KUHP dan malamnya beberapa Intel berada di pantai pulau pari. Sabtu pagi (11/3/2017) ada 2 pengunjung perempuan masuk pantai perawan, namun belakangan diduga aparat intelejen kepolisian. Siangnya, sekitar 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 nelayan tradisional dan 1 anak nelayan karena dianggap melakukan pungli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KNTI: Seharusnya Reklamasi Tak Berjalan Jika Belum Ada KLHS

KNTI: Seharusnya Reklamasi Tak Berjalan Jika Belum Ada KLHS

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 14:17 WIB

Inilah 6 Pelanggaran Administrasi Reklamasi Pulau C dan D

Inilah 6 Pelanggaran Administrasi Reklamasi Pulau C dan D

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 14:08 WIB

Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 10:03 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Proyek Reklamasi Distop

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Proyek Reklamasi Distop

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 08:36 WIB

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Jadi Ajang Rebutan Developer Besar

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Jadi Ajang Rebutan Developer Besar

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2017 | 06:14 WIB

Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 03:11 WIB

Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta

Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 15:01 WIB

Tuntut Jokowi Tegur Luhut Panjaitan

Tuntut Jokowi Tegur Luhut Panjaitan

Foto | Senin, 19 September 2016 | 18:01 WIB

Proyek Reklamasi Harus Buat Jakarta Jadi Kota Perdagangan Maritim

Proyek Reklamasi Harus Buat Jakarta Jadi Kota Perdagangan Maritim

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 06:35 WIB

Desak Menteri Luhut Hentikan Reklamasi

Desak Menteri Luhut Hentikan Reklamasi

Foto | Kamis, 04 Agustus 2016 | 13:53 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB