Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:50 WIB
Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan apresiasi kepada Polri dalam membantu menjaga suasana yang kondusif selama revisi dan sosialisasi Peraturan Menteri (PM) No.32 Tahun 2016 berlangsung.

"Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polri dalam membantu Pemerintah menjaga kestabilan suasana selama proses revisi dilaksanakan," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam memberikan sambutan pada acara Rakernis Humas Polri TA. 2017 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2017).

Acara ini juga turut dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar dan Humas Polri seluruh Indonesia. "Tugas polri adalah memastikan segala perkembangan pembangunan di Indonesia berjalan dalam keadaan aman," ucap Boy. Polri juga akan segera melakukan koordinasi dengan intel, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) baik Dishub Provinsi maupun Dishub Kab/Kota dan Organda untuk turut serta mengawal dan menjaga kestabilan keamanan wilayah selama proses revisi aturan taksi online berlangsung.

Acara ini dilaksanakan sebagai wadah sinkronisasi bagi Humas Polri seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas kehumasan di tahun 2017, serta memberikan pengetahuan dan penjelasan kepada Polri terkait revisi PM No.32 Tahun 2016.

Pemerintah juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. "Kami mengajak seluruh unsur masyarakat, khususnya pengemudi dan pengguna jasa angkutan untuk menahan diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tegas Pudji.

Adapun latar belakang dilaksanakannya revisi PM 32/2016 yaitu setelah diundangkannya PM 32/2016 tanggal 1 Oktober 2016, terdapat dorongan yang sangat kuat dari berbagai pihak. "Kami mengambil sikap untuk segera melakukan sosialisasi dan revisi PM 32/2016," lanjut Pudji.

Selanjutnya pemerintah membentuk tim revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain stakeholder, para pakar, pengamat transortasi, K/L yang terkait, seperti kominfo, kempolhukam, koperasi, kemenkeu, serta asosiasi dan organda.

Adapun 11 poin penting dalam revisi PM No.32 Tahun 2016, antara lain 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Selanjutnya, Kemenhub juga terus melakukan koordinasi dengan Polri terkait pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. "TNKB khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online kita percayakan pengaturannya kepada Polri," tutup Pudji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:45 WIB

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:37 WIB

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:33 WIB

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:18 WIB

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Otomotif | Rabu, 15 Maret 2017 | 05:11 WIB

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 18:24 WIB

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:42 WIB

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:35 WIB

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:29 WIB

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:56 WIB

Terkini

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB

Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%

Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:06 WIB

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:56 WIB

Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA

Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:34 WIB

IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras

IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:23 WIB

Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah

Belanja Negara Melonjak Rp 1.082 T April 2026, Purbaya Bantah Ekonomi Tumbuh karena Dana Pemerintah

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:19 WIB