Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Holding BUMN Tambang Siap Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 22 Maret 2017 | 14:10 WIB
Holding BUMN Tambang Siap Kuasai 51 Persen Saham Freeport
President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson, konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan berminat dan siap menyerap divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51 persen.

Bahkan, Kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno ini telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa BUMN siap menyerap saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hingga 51 persen.

“Kami sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuagan dan Kementerian ESDM. Ibu Menkeu juga sudah memberikan surat balasan ke BUMN terkat penjelasan bagaimana kesanggupan BUMN. Baik dari segi pengelolaan hingga finansialnya minta dijelaskan,” kata Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Fajar menjelaskan, kesiapan BUMN untuk menyerap divestasi saham Freeport tersebut dimulai dari pembentukan holding BUMN tambang yang saat ini tengah menunggu Peraturan Pemerintah tentang pendirian holding. Dengan adanya holding BUMN tambang ini, ekuitas perusahaan tambang milik negara akan semakin besar sehingga bisa menyerap saham Freeport .

“Dari sisi finansialnya juga menjadi siap. Kami tinggal menunggu penugasan dari pemerintah, yaitu Kementerian ESDM dan Kemenkeu," katanya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, apakah holding BUMN tambang ini akan menyerap secara langsung divestasi saham sebesar 51 persen, pihaknya masih mendiskusikan lebih dalam dengan perusahaan-perusahaan yang dalam holding tersebut. “Nanti kita diskusikan, mungkin bertahap, ka nada waktu 120 hari. Kita tunggu saja nanti,” katanya.

Adapun kewajiban divestasi saham oleh perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Selain harus mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus , perusahaan diwajibkan melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam periode 10 tahun.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara , dan badan usaha swasta nasional. Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.

Namun, selain menolak mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi 51 sahamnya. Perusahaan hanya berkomitmen melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Adapun kepemilikan saham pemerintah saat ini hanya 9,36 persen.

baca juga

Freeport kini menghentikan operasinya di tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM, perusahaan menolak. CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah Indoensia masih buntu dalam waktu 120 hari sejak pengajuan keberatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:27 WIB

Holding BUMN Tambang akan Selesai Semester I 2017

Holding BUMN Tambang akan Selesai Semester I 2017

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:20 WIB

Susi Dapati Ekosistem Perikanan Kolaka Dirusak BUMN Tambang

Susi Dapati Ekosistem Perikanan Kolaka Dirusak BUMN Tambang

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 10:52 WIB

CERI: Pemerintah Jangan Bermimpi Kuasai 51 Persen Saham Freeport

CERI: Pemerintah Jangan Bermimpi Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Bisnis | Sabtu, 18 Maret 2017 | 17:46 WIB

Konsorsium BUMN Tambang Diminta Bangun Smelter Sendiri

Konsorsium BUMN Tambang Diminta Bangun Smelter Sendiri

Bisnis | Sabtu, 18 Maret 2017 | 16:37 WIB

Elia Massa Manik Resmi Ditunjuk Menjadi Dirut Pertamina

Elia Massa Manik Resmi Ditunjuk Menjadi Dirut Pertamina

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:21 WIB

Menhub Cek Desain Keterpaduan Stasiun Dukuh Atas di Proyek MRT

Menhub Cek Desain Keterpaduan Stasiun Dukuh Atas di Proyek MRT

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:04 WIB

Kisruh Freeport Belum 'Goyangkan' Penerimaan Pajak

Kisruh Freeport Belum 'Goyangkan' Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 06:50 WIB

Pemerintah Perlu Jelaskan Status Freeport saat Wapres AS Melawat

Pemerintah Perlu Jelaskan Status Freeport saat Wapres AS Melawat

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 05:08 WIB

Versi Luhut, Ini 3 Persoalan Freeport yang Masih Mengganjal

Versi Luhut, Ini 3 Persoalan Freeport yang Masih Mengganjal

Bisnis | Senin, 13 Maret 2017 | 20:57 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:13 WIB

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:02 WIB

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

×