Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Menaker Keluhkan Jumlah Organisasi Buruh Terlalu Banyak

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 26 April 2017 | 10:09 WIB
Menaker Keluhkan Jumlah Organisasi Buruh Terlalu Banyak
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa meskipun partisipasi kaum buruh dalam gerakan serikat semakin menurun, jumlah organisasi serikat buruh terus bertambah. Menurutnya, jumlah yang terlalu banyak justru mempersulit gerakan buruh itu sendiri untuk mencapai titik temu dalam mengatasi persoalan perburuhan yang mendasar.

"Saat ini saja sudah ada 14 konfederasi di Indonesia. Tahun ini akan segera bertambah lagi menjadi 15 konfederasi. Selain itu, ada 112 federasi yang ada di Indonesia. Belum lagi serikat pekerja itu sendiri yang jumlahnya sangat banyak," kata Hanif usai diskusi "quo vadis sejarah perjalanan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia" di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan kondisi ini tak lepas dari begitu mudahnya pendirian serikat pekerja atau serikat buruh. UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mensyaratkan minimal 10 anggota, sudah bisa mendirikan serikat pekerja. Bahkan, ia mengaku pernah menjumpai ada seorang pengusaha yang mengeluhkan terlalu banyaknya serikat pekerja di perusahaan miliknya.

"Dia bingung karena ada terlalu banyak serikat pekerja di perusahaanya. Akhirnya dia sendiri justru mendorong terbentuknya satu serikat pekerja buruh yang dianggapnya mudah untuk bekerja sama," tutur Hanif.

Hanif menjelaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi yang memang dijamin konstitusi UUD 1945. Akan tetapi, menurutnya, perlu juga dilakukan pelembagaan gerakan buruh yang tepat. "Ini seperti mendirikan parpol. Siapapun boleh dan bisa, asal lebih dari 50 orang. Tetapi untuk ikut pemilu, nanti dulu. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan UU. Ini tidak melanggar konstitusi," ujarnya.

Ia mencontohkan terlalu banyaknya organisasi buruh justru akan mempersulit tercapainya kesepakatan bersama untuk mengatasi begitu banyak persoalan perburuhan yang mendasar. Ia mengibaratkan sepiring nasi yang disertai jumlah sendok yang terlalu banyak. Yang terjadi justru sendok-sendok tersebut tidak akan bisa mengambil nasi dari piring karena banyak terjadi benturan sesama sendok.

"Ini juga diperlukan evaluasi dari teman-teman buruh sendiri apakah perlu ada 1, 2 atau 50 atau bahkan 100 serikat buruh dalam satu perusahaan," jelasnya.

Hanif mengatakan jika diperlukan revisi terhadap syarat minimal pendirian serikat buruh yang tertuang UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, keinginan itu harus muncul dari gerakan buruh itu sendiri. "Saya hanya menunjukkan untuk dilihat dan dipikirkan oleh teman-teman buruh," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Prihatin Partisipasi Buruh Dalam Berserikat Menurun

Menaker Prihatin Partisipasi Buruh Dalam Berserikat Menurun

Bisnis | Rabu, 26 April 2017 | 09:42 WIB

Soal Reshuffle, Menaker: Silakan Tanya ke Presiden

Soal Reshuffle, Menaker: Silakan Tanya ke Presiden

News | Rabu, 26 April 2017 | 08:56 WIB

Inilah 3 Kebijakan Jokowi yang Dianggap Tidak Pro Buruh

Inilah 3 Kebijakan Jokowi yang Dianggap Tidak Pro Buruh

Bisnis | Selasa, 25 April 2017 | 06:46 WIB

Kemenaker Akui Persoalan Hubungan Industrial Makin Kompleks

Kemenaker Akui Persoalan Hubungan Industrial Makin Kompleks

Bisnis | Sabtu, 22 April 2017 | 14:31 WIB

Menaker Dorong Pemagangan untuk Kompetensi Tenaga Kerja

Menaker Dorong Pemagangan untuk Kompetensi Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 19 April 2017 | 12:57 WIB

Menaker: Persoalan Tenaga Kerja Bisa Selesai dengan Dialog

Menaker: Persoalan Tenaga Kerja Bisa Selesai dengan Dialog

Bisnis | Rabu, 19 April 2017 | 12:46 WIB

KPBI Bertekad Lakukan Demonstrasi di Hari Buruh Internasional

KPBI Bertekad Lakukan Demonstrasi di Hari Buruh Internasional

Bisnis | Sabtu, 15 April 2017 | 13:01 WIB

Indonesia Tolak Desakan G20 Jadikan Pengungsi Sebagai Pekerja

Indonesia Tolak Desakan G20 Jadikan Pengungsi Sebagai Pekerja

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 07:54 WIB

Menaker Harap Negara OKI Antisipasi Tantangan Future of Work

Menaker Harap Negara OKI Antisipasi Tantangan Future of Work

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 13:10 WIB

Pemerintah Berencana Tambah Atase Ketenagakerjaan

Pemerintah Berencana Tambah Atase Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 12:50 WIB

Terkini

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:54 WIB

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:44 WIB

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:37 WIB

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:49 WIB

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:37 WIB

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:24 WIB

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:01 WIB

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:41 WIB