Pengamat: Laporan Keuangan PLN Patut Dipertanyakan

Rabu, 03 Mei 2017 | 15:39 WIB
Pengamat: Laporan Keuangan PLN Patut Dipertanyakan
Dewan Direksi PLN dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengkritik buruknya pengelolaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sifatnya strategis dan beroperasi di Indonesia dengan menjalankan fungsi monopoli.

"Maka perusahaan yang monopolistik ini punya kewenangan besar dalam menentukan Harga Pokok Produksi Listrik dan margin keuntungan yang akan diperoleh," kata Defiyan di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Jadi, sebenarnya kalau ada BUMN yang beroperasi di pasar dengan ciri-ciri penguasaan atas sumber daya dan pengelolaan harga pokok produksi produknya serta penetapan harga pada konsumen akhir justru mengalami kerugian, patut dipertanyakan soal laporan keuangannya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) PLN pasca dicabutnya subsidi listrik untuk masyarakat konsumen. Menurutnya, laba PLN yang dilaporkan sebesar Rp10,5 triliun itu perlu dianalisis secara mendalam.

"Bisa saja subsidi yang dahulu diberikan pada PLN merupakan faktor yang meringankan biaya PLN dalam menetapkan TDL untuk konsumen. Secara logika jika subsidi tidak dialokasikan lagi, maka tentu saja beban biaya produksi PLN akan meningkat, laba hanya mungkin dapat dicapai oleh PLN dengan paling tidak melalui efisiensi atau menaikkan harga TDL," ujarnya.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan BUMN yang monopolistik harus memperoleh pengawasan ekstra ketat oleh pemerintah. Itu demi menjaga BUMN tersebut dari adanya potensi merugikan keuangan negara.

Disinilah peran dan fungsi kementerian BUMN dalam menterjemahkan serta mencapai kinerja BUMN-BUMN untuk mendukung program-program Trisakti dan Nawacita Presiden dituntut untuk lebih optimal. Kementerian BUMN seharusnya secara lebih substansial berupaya untuk menopang keuangan negara dan membangun sinergitas entitas bisnis yang diperintahkan oleh pasal 33 UUD 1945.

"Seharusnya PLN mencari terobosan efisiensi seperti yang dilakukan mantan Dirut Pertamina terdahulu sehingga laba perusahaan BUMN-nya bukan berasal dari kenaikan harga BBM atau pada PLN bukan dari TDL," tutupnya.

Baca Juga: PLN Amankan Pasokan Listrik Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI