Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 22 Mei 2017 | 06:41 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar
Penimbunan gula rafinasi di Makassar, Sulawesi Selatan. [Dok NTMC Polri]

Satgas pangan Polda Sulsel pada hari Sabtu (20/5/2017 melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Benteng Baru No. 8 jl.Ir Sutami, Makasar, Sulawesi Selatan. Di dalam gudang, ditemukan gula rafinasi sebanyak 107.360 sak @50 Kg atau sekitar 5300 ton.

Berdasarkan informasi dari NTCM Polri, oleh pelaku, gula rafinasi ini kemudian dikemas per satu kilogram dengan mengunakan mesin otomatis dan diberi merk sari wangi. Tim satgas menemukan gula rafinasi yang sudah dikemas dalam kemasan 1 KG sebanyak 4819 dos, dan dengan berat 25 kg sebanyak 575 dos. Gula yang sudah dikemas dengan merek Sari Wangi tersebut kemudian dijual ke masyarakat seolah oleh gula konsumsi, namun isinya gula rafinasi.

Dari hasil pengecekan nomor BPOM pada kemasan Merek Sari Wangi tersebut tidak terdaftar. Artinya nomor BPOM tersebut adalah palsu.

Dari keterangan pemilik gudang diketahui bahwa praktek ini telah dilakukan sekitar 2 tahun. Dan telah didistribusikan ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan, NTT hingga ke Papua.

Pengaturan gula rafinasi tidak boleh di perjual belikan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 ttg perdagangan antar pulau, dan Nomor 117 thn 2015 ttg ketentuan impor gula.

Satgas pangan tidak hanya bertugas untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang ramadhan dan idul fitri, namun juga memastikan bahwa bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan satgas pangan telah melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di gudang tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengembangan guna diketahui asal dari gula rafinasi tersebut dan distribusinya.

Terhadap pemilik diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Menperin Pantau Pasar Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI