Terbitnya PMK 200/2008 Bikin Pabrikan Rokok Kecil Gulung Tikar

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:17 WIB
Terbitnya PMK 200/2008 Bikin Pabrikan Rokok Kecil Gulung Tikar
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di Tulungagung, Jawa Timur. [Antara/Destyan Sujarwoko]

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami berpendapat, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 (PMK 200/2008) Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importi Hasil Tembakau mengakibatkan ribuan perusahaan rokok di Indonesia gulung tikar.

“Pasal 3 (3) huruf (a) keempat pada PMK 200/2008 merugikan kami. Karena itu, pemerintah seharusnya merevisi peraturan ini,” kata Sulami di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2017).

Ditambahkan Sulami, terbitnya Permen tersebut, banyak pengusaha kecil kian hari yang gulung tikar. Mereka berharap, pemerintah memberikan perlindungan atau setidaknya memberikan solusi agar pengusaha kecil bisa bangkit. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan rokok kecil yang bangkrut gara-gara terbitnya PMK 200/2008.

“Banyak perusahaan rokok kecil gulung tikar semua. Ini berarti ada kesalahan pemerintah yang gagal melindungi para pengusaha kecil,” ujar dia.

Sulami mengungkapkan, mengacu data Gapero, jumlah awal pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi. Namun, kini tinggal 1.970 pabrik akibat PMK 200/2008. Di Jawa Timur sendiri, sambung Sulami, pabrika rokok semula mencapai 1.100 lokasi, namun kini menjadi 563 pabrik.

Menurut Sulami, klausul dalam PMK 200/2008 yang memberatkan pabrikan rokok adalah soal syarat utama membangun pabrik rokok yang mempunyai luas bangunan paling minim 200 (dua ratus) meter persegi. Hal ini yang membuat para pengusaha kecil kelabakan dan akhirnya gulung tikar.

Langkah yang ditempuh Sulami untuk mempertahankan keberadaan para pengusaha rokok kecil di Jawa Timur adalah meminta Pemprov Jatim mengalokasikan dana hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendirikan kawasan pabrik rokok baru.

“Langkah itu sudah diterapkan di Jawa Timur, namun tidak bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal

Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menilai, terbitnya PMK 200/2008 menyebabkan penurunan produksi rokok terutama sigaret kretek tangan (SKT).

“Selain persoalan syarat lahan mendirikan pabrik seluas 200 meter persegi, penetapan pajak rokok sebesar 10% bagi perusahaan melalui peraturan daerah mempersulit pengusaha rokok skala kecil,” jelasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI