Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Menhub Minta Tarif Angkutan Online Berlaku Wajar

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 04 Juli 2017 | 10:02 WIB
Menhub Minta Tarif Angkutan Online Berlaku Wajar
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017 dan 3 hal pokok terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Senin (3/7/2017).

“Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang  menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan,” jelas Menhub.

Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah.  Menhub menjelaskan pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Menhub.

Dengan tarif yang wajar, Menhub menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km. 

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji. 

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis. 

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Menhub menjelaskan penegakan hukum harus dilakukan tapi Menhub menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk tidak melakuan penindakan yang lugas tapi memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas.

“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,” tegas Menhub. 

Lebih lanjut, Pudji menambahkan, akan ada penegakan hukum tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat.

“Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26,” papar Pudji. 

Pudji menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : [email protected].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Siap Kirim Tim untuk Kecelakaan Helikopter Basarnas

Kemenhub Siap Kirim Tim untuk Kecelakaan Helikopter Basarnas

News | Selasa, 04 Juli 2017 | 09:43 WIB

Sultan Yogyakarta Minta Taksi Online Patuh dengan Tarif Baru

Sultan Yogyakarta Minta Taksi Online Patuh dengan Tarif Baru

News | Senin, 03 Juli 2017 | 19:57 WIB

Ini Dia Tarif Taksi Online Baru

Ini Dia Tarif Taksi Online Baru

News | Senin, 03 Juli 2017 | 19:36 WIB

Alasan Pemerintah Atur Tarif Taksi Online

Alasan Pemerintah Atur Tarif Taksi Online

News | Senin, 03 Juli 2017 | 19:05 WIB

Penetapan Tarif Baru Taksi Online

Penetapan Tarif Baru Taksi Online

Foto | Senin, 03 Juli 2017 | 18:02 WIB

Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online

Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 10:04 WIB

Runway Bandara Muhammad Taufik Kiemas Akan Diperpanjang

Runway Bandara Muhammad Taufik Kiemas Akan Diperpanjang

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 09:54 WIB

Jumlah Penumpang Pesawat Naik 12,88 Persen Dibanding Lebaran 2016

Jumlah Penumpang Pesawat Naik 12,88 Persen Dibanding Lebaran 2016

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 09:47 WIB

Kemenhub Dongkrak Kualitas Layanan Terminal Rajabasa

Kemenhub Dongkrak Kualitas Layanan Terminal Rajabasa

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 09:38 WIB

GoCar dan Uber Pasang AC di Sejumlah Angkot Jabotabek

GoCar dan Uber Pasang AC di Sejumlah Angkot Jabotabek

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 20:15 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB