Jakarta Public Service Sebut PT. MIB Langgar Aturan Reklame

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2017 | 17:18 WIB
Jakarta Public Service Sebut PT. MIB Langgar Aturan Reklame
Ilustrasi papan reklame di Kota Jakarta. [Dok JPS]

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengkritisi pemasangan billboard “raksasa” milik PT Media Indra Buana (PT MIB) di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Syaiful menilai PT. MIB telah melanggar peraturan yang berlaku.

“Billboard milik MIB memakan bahu jalan dan halaman Polda Metro Jaya yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Selain itu billboard dibangun secara horisontal dari seharusnya vertikal. Ini diduga telah melanggar peraturan,” ujar Syaiful dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).

Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya diperbolehkan dipasang pada dinding bangunan dan diatas bangunan.

“Sudah seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar reklame papan atau billboard MIB baik yang berisi komersil maupun tidak,” tegas Syaiful.

Kedepannya Syaiful berharap penyimpangan perizinan seperti ini tidak diikuti oleh perusahaan reklame lainnya yang membangun billboard tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

“Jangan memanfaatkan kondisi tersebut dengan mendirikan konstruksi reklame yang tidak sesuai ketentuan perijinan TLBBR (Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame),” pungkasnya.

Sebuah sumber menyebutkan bahwa PT. MIB sebenarnya tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame seperti Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR), dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Dengan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Miliar dari total penerimaan Rp. 850 Miliar.

Baca Juga: Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI