AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 17 Juli 2017 | 22:56 WIB
AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK
Diskusi terkait PHK jurnalis yang bekerja di MNC Grup, di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) belum menemukan titik terang. Malah PT MNI dengan produk Koran Sindo Palembang mengeluarkan kebijakan yang aneh.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang mendapatkan pembatalan atas PHK sepihak yang mereka dapatkan. Namun, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang dihubungi oleh perwakilan pihak manajemen (perusahaan), pihak pekerja malah ditawarkan nilai pesangon. Padahal perjalanan langkah advokasi yang ditempuh pekerja sudah pada tahap Tripartit, yakni melaporkan tindakan PHK tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad menegaskan, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Hal itu dilihat dari kebijakan membatalkan PHK namun menawarkan jumlah pesangon. “Saya nilai, PT MNI bertele-tele. Upaya ini yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagaimana mestinya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/7/2017).

Karena itu, AJI Palembang mendorong agar perusahaan mematuhi bagaimana aturan perundangan Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturannya, pemutusan hubungan kerja mengharuskan perusahaan memberlakukan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai pesangon. Berdasarkan kondisi PHK akibat efesiensi, pasal yang dikenakan 164 ayat 3 yakni dua kali uang pesangon (UP), uang penghargaan, dan uang pergantian hak normatif.

“Tindakan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidakmemahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebaiknya, perusahaan memenuhi hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” terang Ibrahim.

AJI Palembang menuntut perusahaan untuk cepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerjaannya sesuai dengan tanggal yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Berdasarkan prosesnya, karyawan Koran Sindo Palembang telah menempuh proses Tripartit dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang. Tahapan Tripartit dilakukan akibat dua kali bipartit yang diajukan oleh pekerjaa perusahaan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang, Fajri Hidayat dalam diskusinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Palembang mengatakan, pekerja tetap akan menempuh tahapan tripartit sebagai bagian dari perjuangan atas hak-hak yang diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tahapan tripartit akan mendorong perusahaan guna memenuhi haknya.

“Dalam pekan ini pun, kami sebagai persatuan pekerja yang mengalami PHK sepihak akan melakukan hearing dengan Ketua DPRD Sumsel, dan wakil rakyat lainnya,”ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 22:30 WIB

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:42 WIB

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 15:04 WIB

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:29 WIB

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 13:17 WIB

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara

News | Senin, 19 Juni 2017 | 13:31 WIB

AJI Medan Imbau Perusahaan Pers di Sumut Lekas Bayar THR

AJI Medan Imbau Perusahaan Pers di Sumut Lekas Bayar THR

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 11:06 WIB

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 10:39 WIB

AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2017 | 08:49 WIB

Terkini

Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen

Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?

Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:04 WIB

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:12 WIB

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:09 WIB

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB