AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK

Adhitya Himawan

Senin, 17 Juli 2017 | 22:56 WIB
AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK
Diskusi terkait PHK jurnalis yang bekerja di MNC Grup, di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) belum menemukan titik terang. Malah PT MNI dengan produk Koran Sindo Palembang mengeluarkan kebijakan yang aneh.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang mendapatkan pembatalan atas PHK sepihak yang mereka dapatkan. Namun, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang dihubungi oleh perwakilan pihak manajemen (perusahaan), pihak pekerja malah ditawarkan nilai pesangon. Padahal perjalanan langkah advokasi yang ditempuh pekerja sudah pada tahap Tripartit, yakni melaporkan tindakan PHK tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad menegaskan, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Hal itu dilihat dari kebijakan membatalkan PHK namun menawarkan jumlah pesangon. “Saya nilai, PT MNI bertele-tele. Upaya ini yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagaimana mestinya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/7/2017).

Karena itu, AJI Palembang mendorong agar perusahaan mematuhi bagaimana aturan perundangan Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturannya, pemutusan hubungan kerja mengharuskan perusahaan memberlakukan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai pesangon. Berdasarkan kondisi PHK akibat efesiensi, pasal yang dikenakan 164 ayat 3 yakni dua kali uang pesangon (UP), uang penghargaan, dan uang pergantian hak normatif.

“Tindakan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidakmemahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebaiknya, perusahaan memenuhi hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” terang Ibrahim.

AJI Palembang menuntut perusahaan untuk cepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerjaannya sesuai dengan tanggal yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Berdasarkan prosesnya, karyawan Koran Sindo Palembang telah menempuh proses Tripartit dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang. Tahapan Tripartit dilakukan akibat dua kali bipartit yang diajukan oleh pekerjaa perusahaan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang, Fajri Hidayat dalam diskusinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Palembang mengatakan, pekerja tetap akan menempuh tahapan tripartit sebagai bagian dari perjuangan atas hak-hak yang diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tahapan tripartit akan mendorong perusahaan guna memenuhi haknya.

“Dalam pekan ini pun, kami sebagai persatuan pekerja yang mengalami PHK sepihak akan melakukan hearing dengan Ketua DPRD Sumsel, dan wakil rakyat lainnya,”ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 22:30 WIB

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:42 WIB

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 15:04 WIB

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:29 WIB

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 13:17 WIB

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara

News | Senin, 19 Juni 2017 | 13:31 WIB

AJI Medan Imbau Perusahaan Pers di Sumut Lekas Bayar THR

AJI Medan Imbau Perusahaan Pers di Sumut Lekas Bayar THR

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 11:06 WIB

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 10:39 WIB

AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2017 | 08:49 WIB

Terkini

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 13:13 WIB

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:10 WIB

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:04 WIB

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 12:56 WIB

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:55 WIB

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:50 WIB

×