Mentan Beri Penjelasan Lengkap Soal Beras Oplosan PT IBU

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 15:44 WIB
Mentan Beri Penjelasan Lengkap Soal Beras Oplosan PT IBU
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman datang ke gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Komoditas beras sendiri termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017 dan Permendag No. 47/2017  jugamengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.

"Terkait dengan kasus PT.IBU saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat hukum. Marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi kestabilan ekonomi nasional," tutup Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI