OJK Minta Pemilik First Travel Kembalikan Dana Jamaah Umrah

Adhitya Himawan

Senin, 14 Agustus 2017 | 18:49 WIB
OJK Minta Pemilik First Travel Kembalikan Dana Jamaah Umrah
Pengambilan sumpah saat pelantikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2017-2022 Wimboh Santoso beserta para anggota di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/7).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada biro penyelenggara jasa umrah, PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk segera mengembalikan uang ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban karena tak kunjung diberangkatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2017) mengatakan izin operasional First Travel selama ini bukan berasal dari lembaganya, mengingat status First Travel yang merupakan biro perjalanan umrah.

Namun, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan, sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, untuk penanganan kasus ini.

"Sudah ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum," kata Wimboh.

OJK, lanjut Wimboh, tidak akan menyuntikkan dana atau "bail out" untuk menangani kerugian yang diderita para jamaah. Kewajiban ganti rugi tetap harus dibayar First Travel.

"Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengkomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar," tuturnya.

Seperti diketahui, kepolisian sudah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.

baca juga

Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Menyusui, Bos First Travel Minta Tak Ditahan

Masih Menyusui, Bos First Travel Minta Tak Ditahan

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:08 WIB

Kantor KJL Travel Digeruduk Calon Jamaah Umrah yang Merasa Ditipu

Kantor KJL Travel Digeruduk Calon Jamaah Umrah yang Merasa Ditipu

News | Sabtu, 12 Agustus 2017 | 15:44 WIB

Menabung Sejak 2013, Polisi Militer Ini Jadi Korban First Travel

Menabung Sejak 2013, Polisi Militer Ini Jadi Korban First Travel

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 18:07 WIB

Tak Sadar Tertipu, Ali Kaget Lihat Kantor First Travel Disegel

Tak Sadar Tertipu, Ali Kaget Lihat Kantor First Travel Disegel

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 16:32 WIB

Polda Serahkan Laporan 250 Korban First Travel ke Bareskrim Polri

Polda Serahkan Laporan 250 Korban First Travel ke Bareskrim Polri

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 14:18 WIB

Korban Penipuan First Travel Tak Lagi Boleh Masuk Green Tower

Korban Penipuan First Travel Tak Lagi Boleh Masuk Green Tower

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 14:01 WIB

YLKI Desak Pemerintah Bikin Pusat Pengaduan Korban First Travel

YLKI Desak Pemerintah Bikin Pusat Pengaduan Korban First Travel

Bisnis | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 13:00 WIB

Penipuan Umrah, Polri Kembali Geledah Kantor First Travel

Penipuan Umrah, Polri Kembali Geledah Kantor First Travel

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 12:17 WIB

Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung

Tangis Korban First Travel, Jual Tanah Hingga Serangan Jantung

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 21:05 WIB

Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda

Seorang Jaksa dan 250 Orang Laporkan First Travel ke Polda

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 18:54 WIB

Terkini

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 20:06 WIB

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:56 WIB

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

×