Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kanwil DJP Jakarta Bongkar Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:31 WIB
Kanwil DJP Jakarta Bongkar Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing
Ilustrasi pengemplang pajak. [Shutterstock]

Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus berhasil merampungkan Penyidikan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Kemarin, Selasa (22/8/2017) telah dilakukan penyerahan salah satu tersangka yaitu S alias AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya penyidikan terhadap tersangka S telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"S selaku Finance and Accounting Head PT TT I.I disangka turut serta melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu melanggar Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan Pasal 43 Ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A UU no 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 juncto Pasal 64 KUHP yaitu turut serta dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dan/ atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Hestu menegaskan bahwa modus dalam melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT I.I dalam kurun waktu Masa Pajak April 2007 s.d. Maret 2009 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurangnya Rp. 7.334.094.193,- (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah). Jumlah tersebut merupakan pokok pajaknya saja.

Tindak pidana ini diduga dilakukan secara bersama dengan Tersangka lainnya yaitu Warga Negara Singapura T.C.W alias J.T (berkas perkara terpisah), yang dihitung dari PPN Masukan atas pembelian barang dagangan berupa perlengkapan rumah tangga elektronik yang seharusnya tidak dikreditkan sebagai pengurang PPN keluaran yang seharusnya dibayar PT TT I.I. Adapun PT TT I.I (PMA asal Singapura) pada saat kejadian perkara (tempus) yang dilakukan penyidikan (April 2007 sampai dengan Maret 2009) adalah kelompok usaha PT E.S.

"Penyidikan terhadap PT E.S telah dilakukan pemberkasan secara terpisah, dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Sdr. D C A sebagai Direktur," tambahnya.

Penyerahan Tahap Kedua atas Tersangka S berjalan relatif lancar berkat bantuan dan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu jajaran Reskrim POLDA Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan dukungan penuh Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI terhadap Penegakan Hukum di bidang Perpajakan untuk mengamankan Penerimaan Negara demi tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.

Kanwil DJP Jakarta Khusus sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap beberapa Wajib Pajak industri strategis seperti besi baja dan lainnya yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan Pajak yang seharusnya dibayar ke Kas Negara. Tindakan ini sekaligus merupakan sinyal kuat bahwa pengamanan penerimaan Pajak pada umumnya dan penegakan hukum di bidang perpajakan pada khususnya merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi seperti Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

"Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta instansi lainnya akan terus melakukan penegakan hukum di Tahun 2017, seiring dengan telah berakhirnya masa Pengampunan Pajak," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penunggak Pajak di Jakarta Bakal Susah Tidur!

Penunggak Pajak di Jakarta Bakal Susah Tidur!

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:17 WIB

10 Kendaraan Mewah Raffi Ahmad, Dua Harganya Belasan Miliar

10 Kendaraan Mewah Raffi Ahmad, Dua Harganya Belasan Miliar

Otomotif | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:44 WIB

Pengamat Sebut Ada Dua Sebab Banyak Artis Nunggak Pajak

Pengamat Sebut Ada Dua Sebab Banyak Artis Nunggak Pajak

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:25 WIB

Klub Mobil Ferrari Dukung Pemerintah Buru Pajak Mobil Mewah

Klub Mobil Ferrari Dukung Pemerintah Buru Pajak Mobil Mewah

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:49 WIB

Rumah Digeruduk Petugas Pajak, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad

Rumah Digeruduk Petugas Pajak, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:41 WIB

Kendaraan Mewah Raffi Ahmad Disita Jika Pajak Tak Segera Dibayar

Kendaraan Mewah Raffi Ahmad Disita Jika Pajak Tak Segera Dibayar

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:11 WIB

BPRD DKI Sebut Ada Artis Bayar Pajak Terakhir Tahun 2015

BPRD DKI Sebut Ada Artis Bayar Pajak Terakhir Tahun 2015

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:03 WIB

Ini Daftar Mobil Mewah Keluarga Raffi Ahmad yang Tunggak Pajak

Ini Daftar Mobil Mewah Keluarga Raffi Ahmad yang Tunggak Pajak

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:42 WIB

Siap-siap, Mobil Mewah Tak Dipajaki akan Disita dan Dilelang

Siap-siap, Mobil Mewah Tak Dipajaki akan Disita dan Dilelang

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:00 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Faktur Pajak

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Faktur Pajak

News | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 21:08 WIB

Terkini

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB