Array

Siap-siap, Mobil Mewah Tak Dipajaki akan Disita dan Dilelang

Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:00 WIB
Siap-siap, Mobil Mewah Tak Dipajaki akan Disita dan Dilelang
Ilustrasi mobil-mobil mewah (Shutterstock).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan melakukan penyitaan kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, pemerintah Jakarta telah memberlakukan pemutian denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2017.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.

"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.

"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.

Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.

Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.

"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.

BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI