Adapun untuk di seksi 2 Helvetia-Sei Semayang juga diakui masih terdapat 9 persil yang belum dibebaskan dan ganti ruginya sudah dititipkan di Pengadilan.
"Hanya untuk di kawasan seksi 3 yang proses pembebasan lahannya sudah tuntas 100 persen," katanya.
Dia menegaskan, kalau proses pembebasan lahan pada seksi 1 dapat selesai pada bulan Oktober 2017, maka ditargetkan pada Juni 2018, keseluruhan jalan Tol Medan-Binjai sudah dapat dioperasikan.
Staf ahli Gubernur Sumut bidang ekonomi, keuangan, pembangunan, aset dan Sumber Daya Alam (SDA), Binsar Situmorang mengatakan, untuk seksi 2 dan 3 yang akan dioperasikan tinggal menunggu proses audit kelayakan operasional jalan tol.
"Kalau proses audit dari Badan Pengatur Jalan Tol selesai dan keluar, maka kedua ruas tol itu dioperasikan resmi," katanya. (Antara)