Ini 3 Pertimbangan Penting Sebelum Anda Menabung di Deposito

Angelina Donna Suara.Com
Sabtu, 28 Oktober 2017 | 06:53 WIB
Ini 3 Pertimbangan Penting Sebelum Anda Menabung di Deposito

Ketentuan  tentang pajak penghasilan atas bunga deposito berlaku mulai 22 Februari 2016, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).


Published by

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI