Adapun untuk kesiapan penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Dirjen Perhubungan Laut telah Menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.008/92/5/DJPL-17 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Pemantauan dan Pengendalian Angkutan Laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 Serta Pos Koordinasi (Posko) Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2017 Dan Tahun Baru 2018, dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.008/91/2/DJPL-17 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Ini Persiapan Kemenhub
Kamis, 07 Desember 2017 | 04:00 WIB
BERITA TERKAIT
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
04 September 2025 | 09:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI