Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok mekanisme pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods.
Beberapa contoh barang tak berwujud yang akan dikenakan bea masuk, seperti software, e-book, film hingga musik yang transaksinya dilakukan secara online.
“Ini sedang kita godok ya. Semoga sebentar lagi dikeluarkan apakah kalo yang crossborder bea masuknya dikenakan, juga PPN dan PPh-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan asas keadilan di pasar online. Menurutnya, barang tak berwujud yang diperjualbelikan secara online sama dengan barang yang ada di toko offline. Bila barang di toko offline dikenakan pajak, seharusnya berlaku hal serupa untuk barang yang dijual secara online.
“Barangnya misalkan buku-buku pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh," ujarnya.
Namun, Mardiasmo mengaku belum mengetaui berapa besaran tarif yang akan dikenakan.
“Belum, kami sedang coba cari, kan masih mapping cukup banyak. Sedang digodok dan semoga dalam waktu dekat," tuturnya.